Geger! Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi Setelah 4 Tahun Bergulir
Rita Lismini June 19, 2026 12:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Geger penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Penjemputan berlangsung di apartemennya pada pagi hari.

Kuasa hukum dr Tifa, Ramdansyah, menyebut kliennya dijemput sekitar pukul 06.47 WIB dan kemudian dibawa menuju Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, informasi ini disampaikan langsung oleh dr Tifa kepada tim penasihat hukum,” kata Ramdansyah saat dihubungi Kompas.com melalui WhatsApp, Jumat.

Ramdansyah juga mengaku menerima foto yang memperlihatkan dr Tifa berada di sebuah ruangan.

Dalam foto tersebut terlihat sebuah laptop dan buku tebal berlogo Universitas Indonesia berada di hadapannya.

Sementara itu, di samping dr Tifa tampak tiga perempuan mengenakan rompi berwarna biru tua dengan logo Reserse.

Menurut Ramdansyah, kliennya tetap harus mengikuti ujian sidang tugas akhir program doktoral (S3) dari ruangan tersebut.

“Teman-teman penasihat hukum tengah berada di Polda, akan mendampingi setelah ujian sidang,” kata dia.

Kemudian setelah penangkapan dokter Tifa, Polda Metro Jaya turut menjemput Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Informasi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya setelah proses penjemputan dilakukan di kediamannya.

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kliennya dijemput oleh penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.

Kabar penangkapan itu pertama kali diketahui dari istri Roy Suryo yang menyaksikan langsung proses tersebut.

“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.

Khozinudin menyayangkan langkah yang disebut sebagai penangkapan paksa ini.

Sebab, Roy dan Tifa selama ini selalu memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.

Sementara itu, belum ada informasi dari kepolisian terkait penangkapan ini.

Kompas.com telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Akta Wijaya. Namun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan ketiganya.

8 orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.

Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya.

Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Roy Suryo Ogah Damai 

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menegaskan dirinya ogah mengajukan damai atau Restorative Justice (RJ) dalam kasus tersebut.

Roy Suryo justru menantang Jokowi untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia terkait polemik ijazah yang hingga kini masih dipersoalkan.

Selain menolak damai, Roy Suryo juga meminta agar kasus tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kubu Roy Suryo menilai proses penyidikan dalam kasus itu cacat hukum dan melanggar prosedur perundang-undangan.

“Ngapain juga minta damai (RJ), sama sekali enggak. Dia (Jokowi) yang harus minta maaf, Jokowi harus minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia,” ucap Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (10/5/2026).

Menurut Roy Suryo, selama Jokowi belum menunjukkan ijazah asli ke publik, maka tudingan ijazah palsu akan terus muncul.

“Selama Jokowi enggak berani nunjukkan ijazah asli, palsu (ijazahnya). Kalau itu asli, enggak perlu bukti banyak, cukup tunjukkan ijazah asli,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Jokowi Mania (Jokam), Andi Azwan, menegaskan Roy Suryo tidak akan mendapatkan kesempatan damai atau RJ dari Jokowi.

“Dia tidak akan dapat RJ. Pak Jokowi tidak akan memberikan RJ,” tegas Andi Azwan.

Diketahui, Roy Suryo merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dalam perkara tersebut, beberapa tersangka lain seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah bebas dari status tersangka usai mengajukan damai atau RJ.

Namun proses hukum terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya, termasuk Dokter Tifa, masih terus berjalan.

Roy Suryo juga meyakini berkas perkara kasus tersebut tidak akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi.

Ia menilai penerapan damai atau RJ terhadap sebagian tersangka dalam kasus ini tidak sesuai aturan hukum.

“RJ itu nggak ada yang dicuplik satu-satu. Kalau RJ, harusnya digugurkan semua,” ungkapnya.

Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi Kedaluwarsa

Roy Suryo blak-blakan menyebut kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah kedaluwarsa dan tidak layak dilanjutkan ke pengadilan.

Menurut Roy, masa penanganan perkara tersebut dinilai telah melewati batas waktu yang diatur dalam KUHAP, bahkan mencapai 84 hari.

“Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan,” kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026).

Selain itu, ia juga menyinggung adanya mekanisme penghentian perkara, termasuk melalui restorative justice (RJ) yang dikenal sebagai penyelesaian perkara secara damai antara pihak-pihak terkait.

“Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice),” sambungnya.

Roy menegaskan, langkah yang dilakukan bersama timnya dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum.

“Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kasus tersebut sudah tidak relevan untuk dilanjutkan ke pengadilan karena telah melewati batas waktu penanganan.

“Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa,” ucapnya.

Sikap Roy Suryo ini menjadi sorotan karena sebelumnya ia termasuk pihak yang vokal dalam isu dugaan ijazah palsu tersebut.

Ia bahkan sempat menggelar aksi bersama sejumlah elemen massa di depan Gedung DPR RI.

Setelah sebelumnya gencar menyuarakan dugaan tersebut, Roy kini justru meminta agar kasus ijazah tidak dilanjutkan dan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.