Telusuri Aset Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Toyota Alphard Milik Asep Yusuf Somantri
Weni Wahyuny June 19, 2026 09:32 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kejaksaan Agung mulai menelusuri aset milik para tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu aset yang telah diamankan penyidik berupa sebuah mobil mewah milik tersangka dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS).

Langkah penyitaan tersebut disebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Selain kendaraan yang telah diamankan, penyidik juga tengah mendalami keberadaan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah menyita satu unit Toyota Alphard berwarna hitam milik Asep Yusuf Somantri (AYS) pada Kamis (18/6/2026).

Asep merupakan tersangka dari kalangan swasta yang sebelumnya disebut sebagai orang dekat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi itu mobil dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan sekitar Minggu lalu yaitu saudara AYS,” ucap Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026) dalam pemberityaan Tribunnews.com

Syarief menambahkan, penyidik kini juga sedang mengupayakan penyitaan terhadap aset lain milik para tersangka.

Namun, proses tersebut masih berlangsung sehingga belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Masih proses ya masih proses, untuk penyitaan aset-aset masih proses,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Toyota Alphard Lombardi berwarna hitam tersebut terparkir di halaman Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Mobil itu masih menggunakan pelat nomor B 2135 FGX di bagian depan dan belakang. Pada bodi kendaraan juga terlihat tanda penyitaan Kejaksaan RI berwarna merah putih.

Secara fisik, kendaraan tampak masih dalam kondisi baik, meski terdapat lapisan debu cukup tebal pada kaca depan dan kap mesin.

Di dalam kabin, hanya terlihat sebuah tisu kering di kursi penumpang depan, sementara kondisi kursi belakang tidak terlihat jelas karena kaca mobil berwarna gelap.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Penetapan tersebut menambah daftar tersangka dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan Tersangka

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap AYS ini dilakukan pihaknya pada Sabtu (6/6/2026) lalu.

"Pada hari Sabtu 6 Juni 2026 lalu, tim penyidik menetapkan satu orang lagi atas nama AYS selaku pihak sebagai tersangka," kata Syarief kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Syarief menjelaskan, adapun dalam perkara ini, AYS diketahui berperan mencari mitra dalam rangka melaksanakan program MBG.

Pencarian mitra MBG itu dilakukan AYS atas perintah dari tersangka Sonny Sonjaya yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

"Bahwa Saudara SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong," jelas Syarief.

Tak hanya itu, AYS kata Syarief juga berperan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. 

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, AYS pun diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 Pasal 606 tentang KUHP.

Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.