Roy Suryo Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Mursal Ismail June 19, 2026 11:21 AM

SERAMBINEWS.COM - Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. 

Menurut kuasa hukumnya, Roy dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

Tifauzia Tyassuma, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, turut dijemput penyidik pada pagi hari.

Pihak kuasa hukum menyayangkan tindakan tersebut karena kedua kliennya dinilai kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.

Kasus ini sebelumnya menetapkan delapan tersangka dengan berbagai sangkaan pidana, termasuk pelanggaran UU ITE dan KUHP.

Baca juga: Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Hadapi Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

Sedangkan sejumlah tersangka lain telah memperoleh penghentian penyidikan atau menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya masih terus berlanjut.

 Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan Roy Suryo dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma juga dikabarkan dijemput penyidik sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya.

Khozinudin menyayangkan langkah yang disebut sebagai penangkapan paksa tersebut.

Baca juga: Detik-detik Kontak Fisik Rismon vs Refly Harun di Acara TV, Kuasa Hukum Roy Suryo Pilih Turun

Menurut dia, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma selama ini selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.

Sementara itu, belum ada informasi resmi dari kepolisian terkait penangkapan tersebut.

Kompas.com telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Akta Wijaya.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang disampaikan ketiganya.

Delapan Orang Sempat Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Para tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis masuk dalam klaster tersebut.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, dan memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah yang sama.

Ia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Presiden Joko Widodo. (*)

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/19/08543821/breaking-news-roy-suryo-ditangkap-terkait-kasus-ijazah-jokowi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.