TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang perkara gugatan keabsahan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jawa Barat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 18 Juni 2026, kuasa hukum Rajab Prijadi dan Mulyadi, Roy Sianipar, menyerahkan 44 rangkaian bukti yang disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Muprov Kadin Jabar di Bogor.
Dokumen yang diajukan terdiri atas sekitar 500 lembar berkas. Seluruh dokumen tersebut disusun dalam sejumlah map plastik berukuran besar dan disampaikan kepada majelis hakim untuk diperiksa dalam proses persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Eman Sulaeman sempat meneliti berkas-berkas yang diajukan sebelum akhirnya menetapkan agenda berikutnya. Dalam sidang tersebut, para tergugat diberikan waktu selama dua pekan atau hingga 2 Juli 2026 untuk menyampaikan jawaban mereka.
Perkara mengenai keabsahan Muprov Kadin Jawa Barat itu diperkirakan masih akan melalui rangkaian proses persidangan yang panjang sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Usai persidangan, Roy menyampaikan bahwa penyerahan puluhan bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai pelaksanaan Muprov Kadin Jabar di Bogor yang menurut pihak penggugat mengandung banyak pelanggaran.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli yang akan memberikan pandangan terkait pelaksanaan Muprov di Bogor.
Roy Sianipar mengatakan bahwa persidangan saat ini sudah menunjukan adu kekuatan antar pihak.
"Untuk itu kita siap adu kekuatan. Salah satunya kita akan ajukan saksi ahli yang akan menyampaikan pendapatnya tentang pelanggaran pelaksanaan Muprov Bogor," ujarnya dalam kesempatan tersebut kepada wartawan.
Selain menghadirkan seorang saksi ahli, Roy mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan tujuh orang saksi yang mengetahui secara langsung proses pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat.
Menurut Roy, inti persoalan yang diajukan oleh Ketua Kadin Garut Rajab Prijadi dan Ketua Kadin Indramayu Mulyadi Cahya berkaitan dengan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menetapkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jawa Barat. Hasil tersebut dipersoalkan karena dinilai mengandung cacat hukum.
Perselisihan itu kemudian memicu munculnya dualisme kepemimpinan Kadin Jawa Barat. Kondisi tersebut terjadi setelah terdapat dua pelaksanaan Muprov Kadin Jabar ke-8, yakni di Bogor dan Bandung, yang sama-sama berlangsung pada 24 September 2025.
Dalam Muprov yang digelar di Bandung, Nizar Sungkar memperoleh dukungan suara terbanyak dan terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Di sisi lain, pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
Roy juga menilai Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie tidak mengambil langkah untuk mendamaikan dua kubu yang berselisih. Menurut dia, Anindya justru melantik Almer di Cirebon pada 27 November 2025.
"Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar," ujarnya.
Menurut Roy, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Ia menyebut Kadin Indonesia kemudian mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat yang pelantikannya dilaksanakan di Cirebon.
Kekecewaan atas keputusan tersebut kemudian mendorong Kadinda se-Jawa Barat yang diwakili Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Prijadi dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya untuk mengajukan gugatan terhadap jajaran pengurus pusat Kadin Indonesia.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, pihak yang digugat antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, serta Wakil Ketua Erwin Aksa.