TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Polres Bengkalis akhirnya menetapkan satu orang tersangka perkara Karhutla yang sempat membara di Desa Padekik, Kecamatan Bengkalis, Maret 2026 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi, barang bukti serta keterangan ahli dan gelar perkara. Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (19/6) siang melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah.
Menurut dia, penanganan perkara Karhutla ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel. Pelaksanaan gelar perkara dilakukan pada Senin (8/6) lalu.
"Hasil gelar perkara tim Satreskrim meyakini pria paruh baya berinisial S (54) yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka," terang Juliandi Bazrah.
Menurut dia, peristiwa Karhutla yang disangkakan kepada S terjadi pada 18 Maret 2026 lalu. Kebakaran lahan terjadi di Jalan Geriliya Dusun IV Desa Padekik, Kecamatan Bengkalis.
"Saat titik api muncul, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan bersamaan dengan upaya pemadaman yang berlangsung. Melakukan pengecekan awal melalui dashboard Lancang Kuning, hingga melakukan olah TKP," terang Kasi Humas.
Baca juga: Pelaku Ketagihan Judol dan Terlilit Pinjol, Motif Perampokan Sadis di Kantor PT MPT Pelalawan
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Bersaksi di Sidang Abdul Wahid: Saya Mendengar Istilah Itu, Gubernur 1 Gubernur 2
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang sedang dikelola S. Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar.
"Upaya penyelidikan terus dilakukan dengan meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran. Kita juga meminta keterangan dari ahli laboratorium forensik guna memastikan penyebab dan asal mula kebakaran," tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, serta keterangan ahli, petugas Satreskrim akhirnya meyakini titik api saat itu berasal dari lahan S. Sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap S pada, Kamis (18/6) kemarin.
Tim juga melakukan penjemputan terhadap tersangka dan langsung melakukan penahanan. Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Bengkalis membeberkan luas lahan yang terbakar di sana setelah dilakukan penghitungan ulang sekitar 180 hektare.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 108 junto Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 308 KUHP tahun 2023 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandasnya.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)