Menanggapi drama penangkapan itu, Jokowi menegaskan kesiapannya untuk menunjukkan dokumen ijazah aslinya secara langsung di hadapan majelis hakim dalam proses persidangan mendatang.
Saat ditemui awak media di kediaman pribadinya di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jokowi memberikan konfirmasi singkat namun tegas bahwa ia akan bersikap kooperatif.
"Iya sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan)," ungkap Jokowi, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Disebut Belum Mandi
Jokowi menambahkan bahwa dirinya siap membongkar seluruh bukti otentik dari riwayat pendidikannya sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi demi kejelasan hukum yang mutlak, asalkan berada di forum yang tepat.
"Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli akan saya tunjukkan. Baik SD, SMP, SMA, S1 semuanya saya akan tunjukkan. Ya forumnya jelas. Forum hukumnya ada di pengadilan," kata mantan Wali Kota Solo tersebut.
Ia juga memastikan akan hadir secara fisik jika sewaktu-waktu otoritas peradilan memanggilnya untuk memberikan kesaksian.
"Iya hadir. Akan hadir (di pengadilan)," terangnya singkat.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menyatakan akan segera mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Langkah hukum ini diambil menyusul penangkapan kedua kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma ini terkait keduanya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Taufiq menegaskan bahwa poin utama dari gugatan praperadilan tersebut adalah untuk menuntut penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Kami tentu akan melakukan (gugatan) praperadilan. (Poin gugatan) Penangguhan penahanan. Baru mau daftarkan dulu," ujar Taufiq saat dikonfirmasi oleh Tribunnews.com.
Baca juga: Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Ditangkap Saat Bersiap Ujian S3 & Roy Suryo Saat Istirahat
Sindir Kasus Silfester Matutina dan Razman Nasution
Taufiq menilai tindakan penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata.
Ia membandingkan perlakuan kooperatif kliennya dengan dua tokoh hukum/publik lain, yakni Ketua Umum relawan Solmet Silfester Matutina dan pengacara Razman Arif Nasution, yang hingga kini belum dieksekusi penahanan meski statusnya sudah inkrah sebagai terpidana.
Sebagai informasi, Silfester Matutina adalah terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla dengan vonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019.
Sementara Razman Arif Nasution merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang kasasinya baru saja ditolak oleh MA melalui putusan Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 tertanggal 19 Mei 2026, dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Respon Roy Suryo Soal Refly Harun Nyaris Adu Jotos dengan Pengacara Rismon Sianipar: Agak Sebal
Taufiq merasa heran mengapa kliennya yang baru berstatus tersangka dan selalu taat hukum justru langsung ditangkap secara dramatis.
"Saya mengatakan itu yang sudah napi saja tidak ditangkap yang namanya Silfester Matutina dan Razman Arif Nasution. Sementara, Roy Suryo dan dokter Tifa baru tersangka dan tertib. Setiap wajib lapor mereka datang dan setiap dipanggil selalu datang, tapi kok ditangkap," kritik Taufiq.
Proses penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan secara terpisah dalam waktu yang berdekatan pada Jumat pagi.
Dokter Tifa Ditangkap Jelang Sidang Proposal Disertasi UI (06.00 WIB)
Dokter Tifa menjadi target pertama yang diamankan petugas. Ironisnya, penangkapan dilakukan tepat sebelum ia menjalani proses akademik penting di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Taufiq menyebut ada sekitar enam polisi wanita (polwan) yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
"Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) begitu, lantas dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Taufiq.
Saat dalam perjalanan menuju markas Polda Metro Jaya, Dokter Tifa sempat menghubungi Taufiq untuk meminta pendampingan hukum.
Taufiq yang berdomisili di Solo, Jawa Tengah, langsung bergegas menuju ibu kota.
"Saat perjalanan itu, dia berkomunikasi dengan saya untuk didampingi dan siang ini atau malam ini, kami sudah tiba di Jakarta tergantung transportasi yang kami dapatkan apakah kereta api atau pesawat, begitu," tambahnya.
Penangkapan Dramatis Roy Suryo di Kediamannya (07.00 WIB)
Satu jam berselang, giliran mantan Menpora Roy Suryo yang didatangi petugas saat sedang beristirahat di ruang kerjanya.
Penangkapan ini sempat diwarnai ketegangan karena kehadiran kameramen misterius dan adanya upaya pemborgolan.
"Kemudian Roy Suryo ditangkap pukul 07.00 WIB.
Roy Suryo agak dramatis (penangkapannya) karena sedang istirahat di ruang kerjanya.
Kemudian enam orang polisi itu, empat di luar, dan dua di dalam, dan dua lagi itu kameramen, tapi kita tidak tahu apakah itu dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media," ungkap Taufiq.
Proses penangkapan tersebut sempat mendapat protes keras dari istri Roy Suryo, Ririen Suryo.
Ririen merasa keberatan dengan tindakan petugas yang masuk ke area privat, serta menolak keras rencana petugas untuk memborgol suaminya yang selama ini selalu kooperatif mematuhi aturan wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.
"Tadinya mau diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), 'loh suami saya ini kan kooperatif, kemana-mana ikut kok lalu wajib lapor Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan'," pungkas Taufiq menirukan pembelaan istri Roy Suryo.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com