Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Penangkapan Kliennya, Singgung Dugaan Intervensi Politik
Kharisma Tri Saputra June 19, 2026 03:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai tindakan penangkapan tersebut tidak sejalan dengan mekanisme pemanggilan yang lazim dilakukan dalam proses penegakan hukum.

Ia bahkan menduga terdapat kepentingan politik di balik upaya paksa yang dilakukan penyidik.

"Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara yang represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujarnya.

DITANGKAP POLISI - Polisi dikabarkan menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, pada hari ini, Jumat (19/6/2026) pagi.
DITANGKAP POLISI - Polisi dikabarkan menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, pada hari ini, Jumat (19/6/2026) pagi. (Tribun jakarta/Annas Furqon Hakim/X dr Tifa)

Baca juga: Refly Harun Ungkap Kondisi Roy Suryo Saat Dijemput Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Belum Mandi

Kubu Roy Suryo mengajak para tokoh dan aktivis guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan apabila nantinya dibutuhkan.

Diketahui Roy Suryo telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 07.00 WIB.

Kabar itu pertama disampaikan oleh istri Roy Suryo.

Bersamaan penangkapan Roy, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa juga diamankan dari kediamannya di apartemen pagi hari tadi.

Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan para ahli dari berbagai bidang.

Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.