TRIBUNJAMBI.COM – Pihak kuasa hukum tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tidak tinggal diam pasca-penangkapan mendadak pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Tim penasihat hukum Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa mengumumkan bakal segera melayangkan perlawanan sengit terhadap Polda Metro Jaya melalui jalur hukum.
Langkah ini diambil setelah kepolisian melakukan penjemputan paksa, yang dinilai sebagai sebuah tindakan diskriminatif dan sarat ketidakadilan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa draf materi gugatan kini tengah dirampungkan oleh tim hukum untuk segera didaftarkan resmi ke pengadilan.
Fokus utama dari perlawanan ini adalah untuk memprotes dan meminta pembatalan serta penangguhan penahanan bagi kedua kliennya.
"Kami tentu akan melakukan (gugatan) praperadilan. (Poin gugatan) Penangguhan penahanan. Baru mau daftarkan dulu," ujar Muhammad Taufiq saat dikonfirmasi oleh Tribunnews.com, Jumat (19/6/2026).
Bandingkan Kasus Silfester Matutina dan Razman Nasution
Taufiq membeberkan alasan mendasar mengapa penangkapan fajar terhadap kliennya wajib dilawan.
Ia menguliti standar ganda penegakan hukum di Indonesia dengan membandingkan kasus hukum yang menjerat Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, serta pengacara kondang Razman Arif Nasution.
Silfester merupakan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang telah divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokterr Tifa, Dijemput Paksa Jumat Pagi
Baca juga: Breaking News Demo Dukung MBG di Jambi, Waka DPRD Menggebu-gebu Semangati Pendemo
Sementara Razman Nasution, juga merupakan terpidana pencemaran nama baik Hotman Paris dengan vonis 1,5 tahun penjara yang kasasinya baru saja resmi ditolak melalui putusan MA Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 tertanggal 19 Mei 2026 lalu.
Taufiq menilai aneh mengapa para narapidana (inkrah) tersebut masih bebas, sedangkan kliennya yang masih berstatus tersangka dan selalu patuh justru dijebloskan ke sel.
"Saya mengatakan itu yang sudah napi saja tidak ditangkap yang namanya Silfester Matutina dan Razman Arif Nasution. Sementara, Roy Suryo dan dokter Tifa baru tersangka dan tertib. Setiap wajib lapor mereka datang dan setiap dipanggil selalu datang, tapi kok ditangkap," kata Taufiq dengan nada tinggi mempertanyakan objektivitas polisi.
Tim hukum menganggap tindakan represif ini mencederai hak warga negara yang kooperatif dan berharap hakim praperadilan dapat mengoreksi keputusan Polda Metro Jaya.
Ketegangan hukum dalam pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, memuncak pada Jumat fajar.
Dua tersangka utama, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, dikabarkan langsung diringkus oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam sebuah operasi penjemputan paksa yang dilakukan hampir bersamaan di dua lokasi berbeda.
Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, membeberkan secara rinci detik-detik menegangkan saat kedua kliennya diamankan oleh pihak kepolisian.
Pukul 06.47 WIB: Dokter Tifa Diciduk di Apartemen Jelang Ujian S3
Adapun kronologi penangkapan bermula ketika jarum jam baru menunjukkan pukul 06.47 WIB.
Tim penyidik bergerak mendatangi apartemen tempat Dokter Tifa tinggal.
Tanpa ada desas-desus sebelumnya, ahli epidemiologi ini langsung diamankan oleh petugas.
Situasi ini terbilang dramatis lantaran penangkapan terjadi tepat di hari krusial akademisnya.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Projo Sebut Hukum Bukan Pelayan Jokowi
Baca juga: Demo di Jakarta Tolak MBG, Aksi Hari Ini di Jambi Dukung Program Prabowo
Meski kini posisinya harus ditahan di Mapolda Metro Jaya, Dokter Tifa dikabarkan tetap melaksanakan ujian doktoral (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring di bawah pengawasan ketat aparat.
Pukul 07.00 WIB: Roy Suryo Dijemput di Rumah, Istri Langsung Hubungi Pengacara
Hanya berselang 13 menit kemudian, tepat pukul 07.00 WIB, giliran kediaman mantan Menpora Roy Suryo yang didatangi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Detik-detik penjemputan paksa ini langsung membuat pihak keluarga terkejut, hingga sang istri bergegas menghubungi tim hukum.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ungkap Ahmad Khozinudin mengonfirmasi rangkaian peristiwa fajar tersebut, Jumat (19/6/2026).
Sesaat setelah diamankan oleh petugas, Dokter Tifa sempat menggunakan sisa waktu dan akses komunikasinya untuk membagikan situasi pelik yang dialaminya kepada para pengikutnya di jejaring media sosial pribadi.
Ia mengonfirmasi kebenaran penangkapan dirinya yang terjadi tepat di hari ujian.
“Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,” tulis Dokter Tifa secara singkat melalui unggahannya digitalnya, Jumat (19/6/2026).
Kendati ruang geraknya dibatasi di gedung direktorat, ia bersyukur pihak penyidik masih memberikan kelonggaran waktu baginya untuk berhadapan dengan para profesor penguji FKUI secara daring, meski harus dipantau ketat oleh personel kepolisian bersenjata.
“Saya minta izin untuk ujian pagi ini pukul 08.00 WIB, diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua saudara sebangsa dan setanah air,” ujarnya mengakhiri pesan dengan meminta dukungan moral dari publik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan, yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik.
Seiring perkembangan perkara, sebagian tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice setelah keluarnya SP3.
Berkas P21
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," urainya.
Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Dasar Sungai Batanghari Jambi Mulai Terlihat, Tinggi Muka Air Menurun
Baca juga: Promo WTC Jambi 19 Juni 2026, Ada Deuseyo dan Steak Daddy
Baca juga: Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Zulhijjah, Bupati Fadhil Arief Pesan Santri Jadi Agen Perubahan
Baca juga: Sebelum Meninggal, 1 Warga Binaan Lapas Jambi Sempat Pemeriksaan Pengobatan