BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Mochammad Yandi Friyadi, mengaku kesal atas dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, melalui dua bawahannya.
Pengakuan itu disampaikan Yandi, saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/6/2026).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ariyas Dedy, Yandi menyampaikan rasa kesalnya muncul karena dirinya terpaksa menyerahkan uang ratusan juta rupiah akibat tekanan yang diterimanya.
Yandi mengatakan kekesalannya bertambah, setelah mengetahui sejumlah pejabat Pemkab HSU diduga mengalami hal serupa.
Satu diantara pejabat yang disebut mengalami nasib sama adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU, Rahman Heriadi
Baca juga: Eks Kajari HSU Kalsel Dijerat Tiga Pasal, Jalani Sidang Perdana Tipikor
Baca juga: BREAKING NEWS- Siang Ini, BEM se-Kalsel Kembali Gelar Aksi Reformati Indonesia Jilid II
Yandi menjelaskan dirinya mengetahui hal tersebut setelah berbincang dengan Rahman.
"Saya pernah ngobrol sama Kadisdik, setelah saya melihatnya ada di kantor terdakwa. Ternyata juga sama, diminta menyerahkan uang," kata Yandi.
Informasi itu membuat Yandi semakin tidak nyaman dengan situasi yang terjadi.
Ia bahkan sempat mengusulkan kepada Rahman agar persoalan tersebut dilaporkan kepada Bupati HSU.
"Kadisdik cerita kalau dia ada ngasih uang ke Kejari Rp 50 juta, tapi dikembalikan. Kemudian saya bilang, gimana kita ini, apa kita lapor saja sama Pak Bupati, atau seperti apa bagusnya, supaya di Amuntai ini orang bekerja jangan seperti ini terus," ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan Direktur RSUD Pambalah Batung, Farida Eva, serta sopir Albertinus, Khairul Mahdi, sebagai saksi.
Yandi menerangkan dirinya telah menyerahkan uang dengan total Rp 300 juta kepada para terdakwa.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula pada 21 Oktober 2025 saat didatangi terdakwa Tri Taruna Fariadi di kantornya.
Saat itu, Tri menunjukkan adanya laporan pengaduan terkait sejumlah proyek pengadaan di Dinas Kesehatan HSU tahun 2024 hingga 2025, termasuk pembangunan puskesmas di Kecamatan Danau Panggang.
Yandi menyatakan seluruh kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak memiliki temuan berdasarkan hasil audit BPK.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 23 November 2025 ketika Yandi dihubungi Farida Eva.
Farida menyampaikan dirinya dipanggil Kajari terkait laporan pengaduan yang sama.
Menurut Yandi, Farida juga menceritakan adanya istilah "belibis goreng" dan "belibis-belibisan" yang dimaknai sebagai uang.
Mendengar hal itu, Yandi berdiskusi dengan Farida untuk menyiapkan dana.
Yandi mengaku hanya memiliki Rp 100 juta dan meminjam Rp 50 juta dari Farida.
Sementara Farida disebut sanggup menyiapkan Rp200 juta.
Pada 24 November 2025, Yandi dan Farida bertemu Albertinus bersama seorang ajudan bernama Iyon.
Setelah membahas laporan pengaduan tersebut, Yandi menyampaikan bahwa uang yang dimaksud telah disiapkan.
"Saya menyerahkan uang tersebut karena ada rasa takut. Dibilang ada laporan masyarakat, terus juga akan dikeluarkan sprindik," ungkap Yandi.
Yandi selanjutnya mengaku kembali didatangi Tri pada 17 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu, Tri disebut menyampaikan permintaan uang Rp250 juta atas perintah Albertinus.
Yandi mengatakan dirinya hanya mampu menyediakan Rp100 juta.
Keesokan harinya, ia diminta datang ke Kantor Kejari HSU untuk mengikuti ekspose terkait laporan pengaduan tersebut.
Setelah kegiatan berlangsung, Tri kembali menanyakan uang yang sebelumnya diminta.
"Karena hanya ada Rp 100 juta, saya diberi kesempatan beberapa jam untuk mencari tambahan sebesar Rp 50 juta," terang Yandi.
Keterangan Yandi tersebut dibantah Albertinus di hadapan majelis hakim.
Albertinus menyatakan tidak pernah memerintahkan siapa pun, untuk meminta uang kepada para saksi.
Bantahan serupa juga disampaikan Tri Taruna Fariadi.
Meski demikian, Yandi tetap mempertahankan seluruh keterangannya di persidangan.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)