Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sugih berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis telepon genggam (handphone) di salah satu rumah sakit di Lampung Tengah.
Baca juga: Kasus Penggelapan Motor di Pringsewu Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku Dibebaskan
Pelaku ditangkap saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.
Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Wahyu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan handphone saat sedang menjaga anggota keluarganya yang dirawat di rumah sakit tersebut.
“Korban saat itu sedang menunggu keluarganya yang dirawat, kemudian tertidur di area depan ruang ICU. Saat terbangun, handphone miliknya sudah tidak ada,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian di lokasi tersebut telah terjadi sebanyak empat kali dan terekam jelas dalam rekaman CCTV rumah sakit.
Pelaku diketahui berinisial IB, warga Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil pendalaman, IB diduga merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dan pelanggaran narkotika.
“Modus pelaku adalah mengincar korban yang lengah, khususnya keluarga pasien yang sedang beristirahat. Saat korban tertidur, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri handphone,” jelas Wahyu.
Setelah melakukan pengintaian berdasarkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali memasuki area rumah sakit pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kami menerima informasi bahwa pelaku kembali masuk ke area ICU untuk melakukan aksinya. Petugas segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan,” kata Wahyu.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sekitar calon korban yang tengah tertidur.
Dalam pemeriksaan, IB mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian handphone di rumah sakit tersebut sebanyak empat kali.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru pencurian dengan kekerasan (curas).
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Wahyu.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)