Tak Terima Anak Ditampar dan Dicekik, Orang Tua di Palembang Polisikan Tetangga
Yandi Triansyah June 19, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Seorang pria berinisial LFR dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun berinisial H. 

Laporan tersebut dilayangkan oleh ayah kandung korban, Alamsyah (33), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (19/6/2026) siang.

Aksi dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dipicu oleh masalah sepele, yakni pertengkaran antar-anak di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menurut keterangan Alamsyah, peristiwa itu terjadi di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kejadian bermula setelah korban terlibat perkelahian dengan anak terlapor (LFR).

"Setelah itu, terlapor memanggil anak saya lalu langsung menampar, mencekik, dan memukulnya," ujar Alamsyah saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian, Jumat (19/6/2026).

Akibat pemukulan tersebut, korban berinisial H mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya memar pada kening dan pipi sebelah kiri. 
Setelah menerima aduan dari sang anak, Alamsyah langsung membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis di RS Charitas Myria Palembang sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Laporan Diteruskan ke Unit PPA
Dikonfirmasi terpisah, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut.

Melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa menyatakan bahwa laporan dari orang tua korban telah diterima dengan nomor registrasi yang sesuai.

"Laporan akan segera kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Adityan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.