Refly Harun Duga Adanya 'Pesanan', Di Balik Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa yang Dijemput Paksa
Welly Hadinata June 19, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). 

Keduanya dijemput paksa setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum tersangka, Ahmad Khozinudin.

Menurutnya, Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB sebelum kemudian dibawa ke Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

Meski dinilai kooperatif selama proses penangkapan, upaya paksa pada waktu subuh tersebut menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.

Refly Harun, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tersangka, menyayangkan kondisi penjemputan Roy Suryo yang dianggap tidak wajar dan terkesan terburu-buru.

"Mas Roy dalam kondisi yang tidak siap. Dalam pengertian belum mandi, belum berpakaian secara layak. Bahkan tadi dikatakan Mas Roy untuk pakai sepatu saja tiba-tiba dilarang," ujar Refly Harun dalam wawancara pada Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, Dokter Tifa dilaporkan ditangkap saat tengah bersiap mengikuti ujian seminar hasil disertasi S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Refly Harun mempertanyakan urgensi penangkapan subuh ini dan menduga adanya kepentingan tertentu atau "pesanan" di balik penegakan hukum tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai penyidik seharusnya menggunakan mekanisme surat panggilan resmi untuk pelimpahan tahap dua, bukan tindakan represif, mengingat klien mereka selalu kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sejak awal Juni 2026.

Dengan penangkapan ini, kepolisian tengah bersiap melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.