SRIPOKU.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya digeruduk massa pada Jumat (19/6/2026) sore.
Massa meminta polisi membebaskan Roy Suryo yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga melayangkan protes atas penangkapan tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Joko Widodo tersebut.
Diketahui, Roy Suryo telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 07.00 WIB.
Kabar itu pertama kali disampaikan oleh istri Roy Suryo.
Bersamaan dengan penangkapan Roy, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa juga diamankan dari kediamannya di apartemen pada pagi hari tadi.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Ahmad Sahroni Bingung Ada yang Lain dan Berbahaya Bagi Negara
Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan para ahli dari berbagai bidang.
Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi, sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.
Situasi di Rutan Polda Metro Jaya diwarnai teriakan massa yang meneriakkan kalimat, "Bebaskan Roy Suryo".
Para loyalis Roy Suryo juga mendesak polisi untuk menangkap Joko Widodo.
"Tangkap Jokowi sekarang juga," seru massa yang didominasi emak-emak, mengutip Tribunnews.com.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).
Iman mengatakan, sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu akan memastikan kondisi kesehatan para tersangka.
"Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan Roy Suryo dan dr. Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati," kata Budi.
Pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum pelaksanaan tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Ahmad Sahroni menilai aparat penegak hukum perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas penindakan terhadap kasus penyebaran informasi bohong di ruang publik.
Menurutnya, dampak hoaks tertentu bisa lebih luas terhadap stabilitas sosial dibanding kasus lain yang saat ini diproses hukum.
Ia menilai masih banyak kasus hoaks lain yang pelakunya lebih layak untuk segera ditangkap.
"Saya justru bingung, mengapa menangkap Roy Suryo sekarang? Masih banyak penyebar hoaks lainnya yang selama ini membuat gaduh, memecah belah masyarakat, menghina presiden, dan menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Dampaknya jauh lebih besar dan lebih berbahaya bagi negara," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
"Menurut saya, aparat seharusnya lebih fokus mengejar dan menindak pelaku-pelaku seperti itu," sambungnya.