TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Berikut kronologi perampokan sadis di Pelalawan, di kantor PT Malika Putri Tunggal (MPT), pelaku sempat main ke Pekanbaru, cuci tangan yang berdarah dan lempar CCTV.
Tersangka Jodi diringkus 12 jam setelah merampok kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) Tandan Buah Segar (TBS) PT MPT sebesar Rp 76 juta lebih.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Bandar Seikijang, kronologi perampokan ternyata tidak hanya seperti yang tergambar pada rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang beredar di media sosial saja.
Pelaku sempat datang tiga jam sebelum beraksi dan sempat ke kamar mandi kantor PT MPT.
Bahkan setelah merampok, tersangka Jodi seperti melarikan diri ke beberapa tempat, termasuk bermain ke mall yang ada di Kota Pekanbaru sebelum diringkus dan kakinya didor polisi.
Sekitar pukul 14.00 WIB pria berusia 27 tahun itu mendatangi kantor pencairan SPB PT MPT di Jalintim Kilometer 43 Bandar Sei Kijang.
Jodi sempat berkeliling memantau situasi di sekeliling kantor untuk memastikan kondisi aman dan hanya korban Putriani yang ada di dalamnya.
Ia telah merencanakan perampokan sejak berangkat dari rumah, karena terlilit Pinjaman Online (Pinjol) sebesar Rp 12 juta dan ia ketagihan Judi Online (Judol) yang kalah hingga puluhan juta.
"Sebelumnya ia mencuri uang orangtuanya Rp 20 juta dan dihabiskan bermain judi online. Dia semakin pusing mau membayarnya, termasuk utang Pinjol. Makanya mau merampok, agar cepat dapat uang," papar Kompol Asep.
Pelaku sempat berpura-pura menumpang ke kamar mandi kantor PT MPT dan mengambil sebuah gunting bergagang warna kuning dari atas meja di luar.
Selanjutnya ia pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sekitar jam 16.50 WIB, Jodi kembali mendatangi TKP, ia menuju ruang kasir dan menemui korban Putriani.
Tersangka mengancam korban pakai gunting dan meminta kunci lemari besi tempat penyimpangan uang.
Namun korban menolak dan berteriak meminta tolong.
Jodi melakukan kekerasan kepada wanita itu secara brutal.
Mulai dari memiting, menjatuhkan korban ke lantai, memukul, menendang, menginjak kepala serta menusuk korban pakai gunting secara berulang-ulang hingga gunting bengkok dan melukai tangan pelaku.
Kemudian honorer di salah satu sekolah di Kerinci Kiri, Kabupaten Siak itu mengambil obeng di atas meja kasir dan kembali menghujani korban dengan tikaman ke tubuhnya mulai dari kepala, perut, punggung, dan lainnya.
Korban melawan untuk melindungi dirinya sambil terus berteriak minta tolong.
Setelah korban lemas, pelaku kembali meminta kunci brankas dan diserahkan oleh korban.
"Ia mengambil uang dan memasukan ke dalam plastik warna hitam. Setelah itu, pelaku kembali menusuk korban, agar tidak berteriak saat pelaku pergi," ujar Asep Rahmat.
Jodi kemudian menuju ke kamar mandi untuk mencuci tangannya yang berdarah.
Sebelum pergi, pelaku juga sempat melempar kamera CCTV di luar kantor hingga rusak.
Ia tancap gas dan melarikan diri membawa uang Rp 76 juta hasil rampokannya.
Korban yang lemas dan bersimbah darah masih sanggup meminta pertolongan kepada rekan kerjanya.
Tersangka Jodi melarikan diri menggunakan sepeda motor honda beetstreet warna abu-abu hitam Nomor Polisi (Nopol) BM 6912 SAB yang dipakainya sejak siang.
Dalam pelariannya, Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Bandar Seikijang sedang melakukan penyelidikan di kantor PT MPT.
"Pelaku sempat singgah ke rumahnya. Ia melempar uang Rp 20 juta lebih ke kamarnya dari hasil rampokan. Dengan niat mengembalikan uang orangtuanya yang dicuri sebelumnya," kata Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan.
Proses penyelidikan dengan menganalisa seluruh rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, menghimpun petunjuk, mencari sidik jari.
Polisi juga menggunakan pencocokan wajah pelaku yang tertangkap kamera hingga akhirnya mengarah ke tersangka Jodi.
Tim gabungan melacak keberadaan Jodi yang diketahui sedang berada di Kota Pekanbaru dan berkeliling di kota.
Bahkan sempat bermain ke mal yang ada di Pekanbaru.
Hingga akhirnya warga Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak itu kembali ke Bandar Seikijang.
Sekitar jam 03.30 WIB, tim gabungan terpantau melintas di Jalintim dan dicegat di dekat Mapolsek Bandar Sei Kijang.
"Sepeda motornya sempat ngadat saat mau ditangkap. Ia juga melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Kita lakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya," tandas Bayu Ramadhan.
Setelah itu pelaku dibawa ke Puskesmas Bandar Sei Kijang untuk membersihkan luka dan dibawa kembali ke RSUD Selasih Pangkalan Kerinci mengobati luka tembak di betis kaki kiri dan kanannya.
Kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti gunting gagang kuning, dua obeng pendek dan panjang, kipas angin warna putih, sepeda motor honda beetstreet warna abu-abu hitam, satu tas selempang warna hitam. Kemudian uang tunai Rp 36.730.000 dari tangannya, uang tunai Rp 20.200.000 dari kamarnya, sweter dan kaos oblongnya juga disita sebagai barang bukti.
"Sedangkan sisanya sudah digunakan pelaku untuk membayar utang pinjol dan membeli kebutuhannya," tandas Bayu.
Tersangka Jodi dijerat dengan pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
( Tribunpekanbaru.com )