Lanal Karimun Musnahkan Narkotika Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Hellcat, Hasil Ungkap 10 Juni 2026
Septyan Mulia Rohman June 19, 2026 08:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi merek Hellcat, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan pemusnahan yang digelar di Markas Lanal Tanjungbalai Karimun itu disaksikan sejumlah instansi terkait, di antaranya:

  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau
  • Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun
  • Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun
  • Perwakilan Polres Karimun
  • Tokoh masyarakat, serta
  • puluhan awak media.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti ditampilkan di hadapan para tamu undangan.

Barang bukti tersebut terdiri atas sabu dan pil ekstasi berwarna merah muda dengan merek Hellcat.

Petugas dari Satuan Narkoba juga melakukan uji kandungan terhadap barang bukti dengan memasukkannya ke dalam alat khusus.

Hasil uji menunjukkan perubahan warna menjadi biru yang menandakan barang tersebut positif mengandung zat narkotika.

Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Lanal Tanjungbalai Karimun bersama Satgas Koderal IV pada 10 Juni 2026 di Perairan Takong Hiu, Kabupaten Karimun.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk transparansi dalam proses hukum sekaligus bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi proses hukum untuk mencegah peredaran narkoba. Ini juga menjadi bukti bahwa aparat keamanan terus berupaya mencegah masuknya narkoba ke Karimun, terutama melalui jalur laut,” ujar Samuel.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait melalui patroli dan pengawasan intensif di sejumlah jalur yang dinilai rawan menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba.

“Posisi geografis Karimun yang dekat dengan Malaysia, dengan waktu tempuh menggunakan kapal sekitar satu jam, dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan narkoba melalui pantai maupun pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi,” jelasnya.

Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih, sedangkan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender.

Petugas juga mencampurkan cairan pembersih lantai untuk mengurangi aroma menyengat dari narkotika tersebut. Setelah seluruh barang bukti hancur dan larut, sisa pemusnahan dimasukkan ke dalam ember sebelum dibuang ke septic tank.

Sementara itu, tersangka berinisial AK (67) terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Lanal Tanjungbalai Karimun bersama instansi terkait mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.