Momen Tak Terduga saat Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Permintaan Khusus ke Media Jelang ke RS Polri
Muhammad Zulfikar June 19, 2026 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di depan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti atau Dittahti Polda Metro Jaya, suasana siang itu tampak cukup padat oleh kehadiran awak media yang menunggu perkembangan jelang pemeriksaan kesehatan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), Jumat (19/6/2026).

Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai prosedur sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijerat Pasal Berlapis, Pelimpahan Tersangka Dijadwalkan Pekan Depan

Di tengah kerumunan tersebut, Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan permohonan khusus kepada para jurnalis yang berada di lokasi.

Refly meminta agar media tidak mengambil gambar maupun video ketika kliennya, Roy Suryo, keluar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Baca juga: Digiring ke RS Polri, Roy Suryo Tak Kenakan Baju Tahanan, Dokter Tifa Tebar Senyum

“Kami mohon sekali biar kita menghormati masing-masing, kami tidak ingin klien kami kemudian difoto, divideokan dalam kondisi tidak layak,” ujar Refly di hadapan wartawan. 

Lebih lanjut, Refly juga mengusulkan agar media cukup mengambil keterangan dari pihak kuasa hukum tanpa perlu merekam atau memotret langsung Roy Suryo maupun Dokter Tifa. 

“Bisa nggak kawan-kawan sekalian minta statement saja dari lawyernya tetapi tidak perlu memotret dan memvideokan Mas Roy dan Dokter Tifa,” lanjutnya.

Digiring ke RS Polri

Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026) sore.

Tepat pukul 16.59 WIB, Roy Suryo keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya 

Mantan Menpora itu tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan masker, tanpa mengenakan baju tahanan.

Jeda 15 menit, giliran Dokter Tifa yang digiring keluar rutan Polda Metro Jaya menuju RS Polri Kramat Jati.

Dokter Tifa terlihat mengenakan baju tahanan dan sesekali menebar senyum kepada pendukungnya.

Keduanya dibawa menggunakan ambulans yang berbeda.

Pengawalan ketat dilakukan aparat kepolisian saat proses keberangkatan menuju RS Polri.

Sejumlah pendukung kedua tersangka turut berada di lokasi sehingga suasana sempat ramai.

Dalam proses keberangkatan itu terjadi momen yang menarik perhatian. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, serta standar operasional prosedur yang berlaku.

Iman menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan untuk memastikan kehadiran keduanya dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, pengamanan terhadap para tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.

Selain pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, penyidik juga melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Iman memastikan hak-hak para tersangka tetap dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Prediksi Alumni Fakultas Hukum UI 100 Persen Akurat: Roy Suryo Ditahan Usai Kasus Ijazah Jokowi P21

Alasan Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).

Iman mengatakan sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu akan memastikan kondisi kesehatan para tersangka.

"Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati," kata Budi.

Pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Diketahui Roy Suryo telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 07.00 WIB.

Kabar itu pertama disampaikan oleh istri Roy Suryo.

Bersamaan penangkapan Roy, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa juga diamankan dari kediamannya di apartemen pagi hari tadi.

Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan para ahli dari berbagai bidang.

Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.