Kasus Bertambah, Jeni Rahmadial Segera Disidang atas Dugaan Malapraktik Operasi Bibir
Muhammad Ridho June 19, 2026 08:17 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jeratan hukum terhadap mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, semakin panjang. 

Setelah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan, kini perkara dugaan malapraktik operasi bibir yang menyeret namanya juga siap dibawa ke meja hijau.

Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menyerahkan Jeni beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Iya benar, sudah tahap II," kata Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian, Jumat (19/6/2026).

Penyerahan tersangka dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. 

Saat ini Jeni memang sedang menjalani penahanan terkait perkara lain yang lebih dahulu diproses.

"Tahap II di Lapas Perempuan," ujar Teddy.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan malapraktik operasi bibir akan memasuki fase penuntutan. 

Jaksa kini menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Mey Ziko mengatakan perkara tersebut ditangani dua jaksa penuntut umum.

"Perkara ini ditangani oleh dua orang JPU," katanya.

Baca juga: Di Balik Jeruji dan Sorotan Publik, Jeni Rahmadial Fitri Mengaku Mentalnya Terpukul

Baca juga: Dari Putri Indonesia Riau ke Kursi Pesakitan, Jeni Rahmadial Fitri Segera Disidangkan

Menurut Mey, berkas perkara operasi bibir akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan perkara pertama yang menjerat Jeni.

"Berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan perkara pertama," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ratih Indriani pada 25 Mei 2026. 

Ratih mengaku mengalami penderitaan setelah menjalani operasi bibir di Klinik Arauna Beauty Aesthetic milik Jeni.

Alih-alih mendapatkan hasil sesuai yang dijanjikan, korban justru mengalami pembengkakan hebat dan bentuk bibir yang dinilai tidak sesuai harapan. Jahitan pascaoperasi juga disebut tidak rapi.

Korban bahkan sempat menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan. 

Namun kondisi bibirnya tidak kunjung membaik dan menyebabkan penderitaan fisik maupun tekanan psikologis.

Perkara operasi bibir ini menjadi kasus kedua yang menjerat Jeni. 

Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, penyidik juga telah melimpahkan perkara dugaan praktik kesehatan tanpa kewenangan.

Kasus pertama itu mencuat setelah seorang pasien melaporkan mengalami pendarahan, infeksi, dan pembengkakan usai menjalani tindakan facelift serta eyebrow lift di Klinik Arauna pada Juli 2025.

Dalam penyidikan terungkap Jeni tidak tercatat sebagai tenaga medis di Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.

Atas kasus tersebut, Jeni dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik tenaga medis tanpa kewenangan, juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelum ditahan, Jeni juga sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya diamankan di rumah keluarganya di Bukittinggi, Sumatra Barat, pada 28 April 2026 lalu.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.