Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan dengan tersangka Fredrika Schipper.
Diketahui, ia merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca juga: Demam Piala Dunia, Mahasiswa UGM: Budaya Basudara Jadi Benteng Persaudaraan di Ambon
Baca juga: KAMMI Malteng Soroti Rendahnya Kehadiran Legislator, Minta Badan Kehormatan Bertindak Tegas
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan setiap perkara diproses hingga ke tahap penuntutan.
"Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum," ujar Rositah dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, Fredrika Schipper diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penipuan serta penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara.
Setelah seluruh proses penyidikan rampung, Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan surat Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Pada Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIT, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku yang terdiri dari Aipda Ronald Polii, Brigpol Wiranata Pasorong, dan Brigpol Wandi Jalil mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku.
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/16.i/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.
Selanjutnya, pada pukul 09.40 WIT, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur sebelum proses pelimpahan.
Sekitar pukul 10.05 WIT, penyidik bersama tersangka dan barang bukti menuju Kejaksaan Negeri Ambon untuk melaksanakan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Di Kejaksaan Negeri Ambon, pelimpahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Meggie Parera dan Febby Sahetapy.
Seluruh rangkaian proses tahap II selesai pada pukul 11.15 WIT dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Rositah menegaskan, penegakan hukum dilakukan tanpa memandang latar belakang seseorang, termasuk apabila yang bersangkutan pernah berstatus sebagai aparatur sipil negara.
"Siapapun pelakunya, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas penegakan hukum," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk dipersiapkan memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Polda Maluku memastikan seluruh proses pelimpahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku sebagai bentuk komitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.(*)