Angka Kecelakaan Sepeda Motor Capai 3 Juta, KNKT Minta Standar Keselamatan IDRS Jadi Prioritas
Wahyu Aji June 19, 2026 11:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai penerapan standar keselamatan pada sepeda motor perlu mendapat perhatian lebih besar di tengah pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. 

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyebut Indonesia Driving Road Safety (IDRS) dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu menekan tingginya angka kecelakaan sepeda motor.

"Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada tahun 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor bisa ditekan," kata Soerjanto dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan catatan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan sepanjang periode 2023 hingga 2025. 

Jumlah itu setara sekitar 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Saat ini Pemerintah juga masih mengkaji standardisasi kendaraan listrik roda dua, mulai dari komponen motor, baterai, sistem pengisian daya, hingga mekanisme battery swap.

Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, sebelumnya mengatakan proses kajian standardisasi masih berlangsung di Kementerian Perindustrian. 

Namun hingga kini belum ada target waktu yang jelas terkait penyelesaiannya.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa pertumbuhan pasar motor listrik berjalan lebih cepat dibanding penguatan standar keselamatannya.

Founder National Battery Research Institute (NBRI) Evvy Kartini mengungkapkan saat ini terdapat sedikitnya 58 merek motor listrik yang beredar di Indonesia dengan spesifikasi baterai yang beragam. 

Padahal baterai merupakan salah satu komponen paling vital yang berkaitan langsung dengan aspek keselamatan kendaraan.

Persoalan lainnya, Indonesia dinilai belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat untuk sejumlah komponen krusial kendaraan listrik roda dua, seperti baterai, sistem kelistrikan, hingga pengereman.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kendaraan roda dua, termasuk motor listrik.

"Ini hak konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua," ujarnya.

Menurut Niti, standardisasi keselamatan harus menjadi kebutuhan utama dan tidak boleh dipandang sebagai fitur tambahan dalam pengembangan industri kendaraan listrik.

Meski demikian, hingga saat ini penerapan IDRS masih bersifat sukarela dan belum menjadi standar yang diwajibkan regulator. 

Kondisi tersebut membuat implementasi aspek keselamatan berpotensi berbeda-beda di setiap produsen.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.