Tribunlampung.co.id, Jakarta- Terungkap detik-detik Roy Suryo ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini dijemput polisi di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Taufiq mengungkap detik-detik penangkapan Roy Suryo pada pukul 07.00 WIB.
Ketika rombongan polisi mendatangi rumahnya, Roy Suryo disebut sedang berada di dalam ruang kerja.
Proses pengamanan Roy Suryo cukup menegangkan dan diwarnai kepanikan pihak keluarga. Ada sekitar enam personel kepolisian yang menangkap Roy Suryo.
Dari total petugas yang datang, empat personel tampak berjaga ketat di luar area rumah. Sementara itu, dua personel kepolisian lainnya langsung merangsek masuk ke dalam rumah menuju ruang kerja Roy Suryo.
Tak hanya aparat kepolisian, jalannya proses penangkapan tersebut kabarnya turut direkam oleh dua orang kamerawan.
"Kemudian Roy Suryo ditangkap pukul 07.00 WIB. Roy Suryo agak dramatis (penangkapannya) karena sedang istirahat di ruang kerjanya. Kemudian enam orang polisi itu, empat di luar, dan dua di dalam, dan dua lagi itu kameramen, tapi kita tidak tahu apakah itu dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Dia mengatakan, saat proses penangkapan, istri Roy Suryo, Ririen Suryo, sempat tidak terima karena polisi sampai masuk ke kamarnya.
Selain itu, Ririen juga tidak terima ketika Roy Suryo akan diborgol saat ditangkap karena merasa suaminya kooperatif selama berstatus sebagai tersangka.
"Tadinya mau diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), loh suami saya ini kan kooperatif, kemana-mana ikut kok lalu wajib lapor Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan," katanya.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian saat bersiap mengikuti ujian proposal program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Jumat (19/6/2026) pagi.
Dia mengungkapkan, Dokter Tifa ditangkap saat akan melakukan sidang proposal program doktoral Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Jumat pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Dia mengatakan ada enam polisi yang menangkap Dokter Tifa.
"Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) begitu, lantas dibawa ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Taufiq mengungkapkan, Dokter Tifa telah berkomunikasi dengannya saat perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan dirinya akan menuju ke Jakarta untuk melakukan pendampingan terhadap kliennya tersebut. Pasalnya, Taufiq merupakan warga yang berdomisili di Solo, Jawa Tengah.
"Saat perjalanan itu, dia berkomunikasi dengan saya untuk didampingi dan siang ini atau malam ini, kami sudah tiba di Jakarta tergantung transportasi yang kami dapatkan apakah kereta api atau pesawat, begitu," ujarnya.
Taufiq menjelaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dilengkapi dengan surat perintah penahanan.
"Tidak ada surat perintah penahanan. Harusnya surat panggilan bukan surat penangkapan," jelasnya.
Dia mengatakan hal tersebut menjadi bukti polisi telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Lalu, sambungnya, tidak ada kejelasan terkait tahapan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Taufiq juga menilai penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah pelanggaran karena mereka selalu melakukan wajib lapor sebagai tersangka.
"Lalu mereka ini menaati wajib lapor. Seseorang ditangkap itu kan kalau tidak wajib lapor, dipanggil tidak datang, dan yang pasti tidak ada panggilan sebelumnya."
"Karena biasanya kalau wajib lapor itu mau ditahan, cukup dipanggil nanti diperiksa lalu diterbitkan surat penahanan. Nah ini tidak ada sama sekali," jelasnya.
Dia mencontohkan ketika polisi hanya menyerahkan surat penangkapan saat menangkap Roy Suryo alih-alih surat penahanan.
Bahkan, surat penangkapan tersebut tidak ditandatangani oleh Ririen selaku saksi dari penangkapan tersebut.
"Cuma kalau penangkapan terhadap Roy Suryo cuma dikasih surat penangkapan, tetapi untuk Roy Suryo, istrinya tidak mau tanda tangan surat penangkapan. Pelanggarannya seperti itu," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025 lalu. Sementara, kasus ini bermula dari laporan Jokowi pada 30 April 2025 lalu ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026) sore.
Tepat pukul 16.59 WIB, Roy Suryo keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Mantan Menpora itu tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan masker, tanpa mengenakan baju tahanan.
Jeda 15 menit, giliran Dokter Tifa yang digiring keluar rutan Polda Metro Jaya menuju RS Polri Kramat Jati. Dokter Tifa terlihat mengenakan baju tahanan dan sesekali menebar senyum kepada pendukungnya.
Keduanya dibawa menggunakan ambulans yang berbeda. Pengawalan ketat dilakukan aparat kepolisian saat proses keberangkatan menuju RS Polri.
Sejumlah pendukung kedua tersangka turut berada di lokasi sehingga suasana sempat ramai. Dalam proses keberangkatan itu terjadi momen yang menarik perhatian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026) dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, serta standar operasional prosedur yang berlaku.
Iman menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia menjelaskan pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan untuk memastikan kehadiran keduanya dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, pengamanan terhadap para tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.
Selain pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, penyidik juga melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Iman memastikan hak-hak para tersangka tetap dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.(*)