SURYA.CO.ID - Pengacara kondang Refly Harun membeberkan kondisi memprihatinkan yang dialami kedua kliennya, Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa), saat dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026).
Penangkapan mendadak ini disebut-sebut dilakukan tanpa memberikan kesempatan bagi keduanya untuk bersiap-siap secara layak.
Refly menceritakan kronologi bagaimana kliennya dibawa dari kediaman masing-masing.
Refly Harun menyebut penangkapan Roy Suryo terasa sangat mendadak karena mantan Menpora tersebut baru saja tiba di Jakarta pada dini hari setelah menyelesaikan agenda di luar kota.
Akibatnya, Roy Suryo dibawa ke kantor polisi dalam kondisi yang belum siap.
"Mas Roy itu lebih tragis lagi, pukul 01:30 dini hari saya baru berpisah dengan beliau karena kami ada acara di Bandung. Beliau tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian layak, sudah dipaksa dibawa ke Polda Metro Jaya," ungkap Refly Harun saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) dikutip dari YouTube iNews Jateng.
Refly juga menambahkan bahwa Roy Suryo tetap bersikap teguh dengan menolak menandatangani surat penangkapan tersebut di lokasi.
Hal serupa dialami oleh Dokter Tifa. Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 07:00 WIB itu terjadi tepat saat dirinya bersiap untuk mengikuti agenda akademis yang sangat penting.
Akibat penangkapan ini, Dokter Tifa terpaksa melewatkan jadwal seminarnya.
"Ibu Tifa itu pukul 08:00 seharusnya ada seminar hasil atau ujian. Pukul 07:00 dia sudah ditangkap, padahal dia mau berangkat ke tempat ujian tersebut," jelas Refly mengenai kondisi Dokter Tifa.
Meskipun merasa prosedur penangkapan tersebut tidak sesuai aturan dan mendadak, Refly menyatakan bahwa kedua kliennya memilih untuk tidak melakukan perlawanan fisik di lokasi penjemputan demi menjaga situasi tetap kondusif.
"Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," pungkasnya.
Refly Harun menyayangkan langkah mendadak penyidik.
Pasalnya, menurut Refly, berkas perkara tersebut sebenarnya hampir dinyatakan lengkap (P21).
"Kami menanyakan hal itu, dan penyidik hanya mengatakan ‘kami cuma menjalankan perintah, Bang’," ujar Refly Harun dalam keterangannya.
Refly juga mencurigai adanya tekanan publik atau intervensi dalam kasus ini.
"Pertanyaannya, siapa yang membuat perintah tersebut? Apakah ada pesan-pesan dari pihak lain? Karena selama ini ada provokasi agar Roy Suryo ditahan. Padahal ini bukan kejahatan mala in se seperti pembunuhan atau korupsi, ini di grey area," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk tanggung jawab publik untuk meminta klarifikasi mengenai ijazah kepala negara, bukan sekadar pencemaran nama baik.
Di sisi lain, C Suhadi selaku kuasa hukum pelapor, menilai penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (KUHAP). Ia menepis adanya intervensi politik dan menyebut alasan penahanan Roy Suryo sangat kuat secara objektif.
"Alasan penahanan ini jelas Roy Suryo adalah residivis, ada pengulangan tindak pidana, dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegas C Suhadi.
Suhadi menambahkan bahwa Pasal 35 UU ITE yang disangkakan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
"Bahkan jika merujuk Pasal 35 UU ITE, ancamannya bisa 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah. Jadi secara objektif, penahanan ini tidak melanggar undang-undang," jelasnya.