Kecanduan Judol, Dua Pemuda di Lumajang Rampok Nenek 60 Tahun, Rampas Emas 50 Gram dan Uang Rp 11 Juta
SURYA.CO.ID LUMAJANG – Dua pemuda warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan polisi setelah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang nenek berusia 60 tahun.
Peristiwa yang terjadi di rumah korban itu mengejutkan warga karena pelaku dan korban diketahui masih satu desa dan saling mengenal.
Di balik rumah sederhana yang menjadi lokasi kejadian, suasana tenang berubah menjadi mencekam saat aksi kejahatan berlangsung. Korban yang tengah beraktivitas di tokonya tak menyangka orang yang dikenalnya justru datang dengan niat jahat. Peristiwa itu menyisakan trauma, meski secara fisik korban tidak mengalami luka serius.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, kedua pelaku berinisial M (40) dan FR (27) melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura membeli rokok di toko milik korban.
"Seketika dua orang ini langsung loncat di etalase dan langsung membekap (mulut) korban," ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Belasan Ibu-ibu di Surabaya Ditipu Agen Sembako Abal-abal, Uang Ludes untuk Judi Online
Menurutnya, kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk mengambil perhiasan emas serta uang tunai yang disimpan korban. Keduanya juga sudah mengetahui lokasi penyimpanan barang berharga karena sebelumnya telah memetakan rumah korban.
"Karena korban dan pelaku sudah saling kenal, sehingga memudahkan pelaku mengetahui objek curian yang saat ini telah kami amankan," kata Alex.
Ia menambahkan, aksi tersebut telah direncanakan sekitar sepuluh hari sebelum kejadian. Bahkan, para pelaku sempat melakukan pengintaian terhadap lokasi rumah korban untuk memastikan target yang akan diambil.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 11 juta yang kemudian dibagi rata, serta emas seberat 50 gram berupa emas 23 karat berikut dokumen pembelian. Emas tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 70 juta.
"Dan emas tersebut mereka jual sebesar Rp 70 juta kepada seseorang. Itu dijual dibawah harga asli, karena mereka ingin menjual cepat," ungkapnya.
Meski tidak menyebabkan luka fisik, korban sempat dibekap agar tidak melakukan perlawanan saat kejadian berlangsung.
"Korban dibekap supaya tidak melakukan perlawanan saat beraksi melakukan pencurian," bebernya.
Baca juga: Nasib Apes Khoirul Sopir di Surabaya, Niat Hati Tutupi Jejak Open BO, Malah Terjerat Judi Online
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menduga aksi tersebut tidak dilakukan berdua saja. Total terdapat empat orang yang terlibat dengan peran berbeda dalam perampokan tersebut. Namun hingga kini, baru dua pelaku yang berhasil diamankan.
"Dua orang yang telah diamankan ini berperan sebagai eksekutor," paparnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap motif utama para pelaku adalah kecanduan judi online. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membiayai aktivitas tersebut serta melunasi utang yang menumpuk.
"Hasil penjualan emas dan uang yang mereka curi sebagian digunakan untuk aktivitas judi online, selain itu juga untuk melunasi hutang," ucap Alex.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.