Pelaku Penyiraman Air Keras ke Kakak Beradik di Sumedang Diancam 7 Tahun Penjara
Dedy Herdiana June 19, 2026 10:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Wandi (32), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, yang menyiramkan air keras kepada dua bocah, kakak beradik, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kini mendekam di balik jeruji besi Polres Sumedang. 

Insiden penyiraman air keras terjadi di dekat rumah korban di Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB, dan Senin (15/6/2026) sekira pukul 15.15 WIB. 

Kedua korban adalah anak selingkuhan pelaku, yakni RF (9 ) dan QS (6). 

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Motif Penyerangan Air Keras Terhadap Bocak Kakak Beradik di Sumedang Terungkap

Kemudian, kata Kapolres, tersangka dijerat  Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 2023 
tentang kitab Undang- Undang hukum pidana.

“Tersangka diganjar dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Sandityo Mahardika, di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026) sore. 

Sandityo menyebutkan, kedua korban hingga kini dalam penanganan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang.

"Kondisi kedua korban terus membaik dan telah diamankan di rumah aman, Mereka mendapatkan pendampingan trauma healing, hal ini dilakukan untuk memulihkan psikis kedua korban," ucapnya. (*)

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku yang Siram Air Keras ke Kakak Beradik di Sumedang, Ternyata Pacar Ibu Korban

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.