, JAKARTA — Tensi ketegangan di Mapolda Metro Jaya pasca-penangkapan subuh pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kian memuncak.
Suasana di koridor kepolisian memanas setelah pihak kuasa hukum, Refly Harun, terlibat debat kusir dengan penyidik lantaran tidak terima kedua kliennya dipaksa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dipamerkan ke wartawan.
Momen pemakaian rompi oranye tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sore, sesaat sebelum Roy Suryo dan Dokter Tifa digiring menuju RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan.
Refly secara terbuka mengecam rencana tindakan aparat yang dinilai sengaja ingin mempermalukan dan merendahkan martabat kliennya di hadapan publik.
"Mereka Pejuang, Jangan Perlakukan Seperti Kriminal!"
Dengan nada geram, Refly Harun meminta kepada awak media yang berada di lokasi untuk tidak merekam atau mengambil gambar saat kedua tokoh kritis tersebut dipamerkan dengan atribut tahanan.
Bagi tim hukum, apa yang disuarakan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dokumen publik mantan Presiden Jokowi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan sebuah kejahatan luar biasa.
"Di dalam dengan penyidik kami juga berdebat soal ini. Kami tidak terima Mas Roy dan Dokter Tifa dipamerkan dengan mengenakan rompi tahanan. Yang seakan-akan seperti pelaku kriminal," ujar Refly Harun dengan raut wajah tegang di Mapolda Metro Jaya, seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (19/6/2026) sore.
Refly mengendus adanya motif terselubung di balik penggunaan rompi mencolok tersebut.
Terlebih, kedua kliennya secara fisik dan mental sudah menyatakan diri dalam kondisi sehat saat diperiksa di ruang penyidik.
"Jadi kami menduga ini cara mereka untuk merendahkan klien kami dengan dipamerkan menggunakan baju tahanan oranye seakan-akan pelaku kriminal kejahatan. Padahal mereka ini pejuang yang dipidana hanya karena berbeda pendapat secara lisan maupun tulisan," cecar Refly ketus.
Pembelaan Polda Metro: Murni Hukum Acara Pidana
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menepis tudingan bahwa penjemputan paksa pada subuh buta dan prosedur pengamanan ini bermuatan politis atau pesanan.
Kombes Iman menegaskan seluruh rangkaian tindakan fisik tersebut murni bagian dari penegakan hukum formil sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami melakukan pengamanan terhadap RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidik harus memastikan keberadaan, kehadiran, serta melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani agar tersangka patut mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kombes Iman.
Iman juga memastikan bahwa proses penyidikan ini telah berjalan sangat transparan, objektif, dan ilmiah dengan memeriksa 94 saksi serta 26 saksi ahli multi-disiplin, termasuk uji laboratorium forensik bersertifikasi internasional terhadap keaslian dokumen digital.
Pihak kepolisian pun mempersilakan kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk menempuh jalur praperadilan jika merasa ada hak-hak hukum yang dilanggar.
Tragedi penangkapan subuh yang berlanjut pada "drama rompi oranye" ini kini menjadi sorotan tajam publik.
Bagi kubu Roy Suryo dan dokter Tifa, penegakan hukum di kasus ini adalah ancaman pembungkaman kebebasan berpendapat di Indonesia.