TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN - Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap II kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kedua tersangka yakni Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa rencananya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan (pelimpahan) tahap II," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).
Budi menjelaskan, dalam kasus ini Roy Suryo dan dokter Tifa dijerat Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35.
"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik," jelas Kabid Humas.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan Roy dan dokter Tifa adalah untuk kepentingan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman.
Iman menuturkan, penangkapan Roy dan dokter Tifa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun memastikan Polda Metro Jaya tetap memenuhi hak kedua tersangka.
Sebelum dilimpahkan, Roy Suryo dan dokter Tifa akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai Undang-Undang," ungkap Iman.