TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, angkat bicara mengenai aksi penjemputan paksa terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Susno Duadji menilai masyarakat luas perlu memahami secara jeli mengenai perbedaan substansial antara status penangkapan dan penahanan dalam hukum acara pidana (KUHAP).
Menurutnya, sebuah tindakan penangkapan tidak serta-merta berarti bahwa seorang tersangka akan langsung dijebloskan ke dalam tahanan atau penjara.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penangkapan tanpa Surat Penahanan
Mantan jenderal bintang tiga ini menjelaskan, upaya paksa penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa murni dilakukan sebagai prosedur operasional karena berkas perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Selain itu, faktor pemicu lainnya adalah karena selama proses penyidikan bergulir sejak akhir tahun lalu, kedua tersangka memang tidak menjalani penahanan badan.
Guna memberikan pemahaman yang utuh, Susno Duadji menerangkan bahwa polisi wajib membawa fisik tersangka yang tidak ditahan secara resmi ke kantor kejaksaan saat status berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Karena Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa itu tidak dalam tahanan polisi ya, tidak ditahan, maka kan harus diambil. Harus diambil, ya tentunya kan ditangkap namanya, kemudian diserahkan pada Jaksa," ujar Susno Duadji dalam program dialog On Focus Tribunnews dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, Susno Duadji menegaskan bahwa setelah proses pelimpahan perkara (Tahap II) selesai dilakukan oleh kepolisian, maka yurisdiksi dan kewenangan hukum untuk menentukan apakah kedua tokoh tersebut akan ditahan atau tidak, bergeser 100 persen ke otoritas kejaksaan.
Oleh karena itu, ia meminta publik untuk tetap tenang dan tidak langsung mengambil kesimpulan prematur bahwa penangkapan ini otomatis menjadi awal penahanan rutan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan penuh untuk menahan atau membebaskan tersangka dengan syarat.
Upaya penangkapan di fase P21 murni bersifat administratif-represif demi kelancaran penyerahan berkas fisik dan tersangka ke kejaksaan.
Baca juga: Massa Pendukung Teriakkan Pembebasan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya
Susno mengingatkan semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum ada vonis inkrah di pengadilan.
"Apakah Jaksa setelah diserahkan itu akan menahan apa tidak, itu seratus persen kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Bisa ditahan, bisa tidak. Jadi tidak langsung kita katakan, 'wah dia langsung ditahan,' tidak. Itu kan ditangkap untuk diserahkan," tegas Susno secara lugas.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap secara rinci mengenai deretan pasal-pasal berlapis yang disangkakan kepada tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memaparkan bahwa konstruksi perkara ini melibatkan pelanggaran siber dan delik konvensional.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Secara teknis yuridis, keduanya dijerat atas dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam:
Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Sahroni: Ngapain Roy Suryo Ditangkap Sekarang? Masih Banyak Kasus yang Dampaknya Lebih Berbahaya
Saat ini, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya tengah merampungkan proses pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelum serah terima dilakukan.
Kombes Budi menerangkan bahwa agenda pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dijadwalkan bakal digelar pekan depan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk pemeriksaan kesehatan.
Dokter Tifa dan Roy Suryo tidak berkomentar banyak ketika tiba di RS Kramat Jati.
Tifa mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tudung warna krem.
"Aman, aman, aman," ucap Dokter Tifa kepada wartawan.
Baca juga: Refly Harun Protes soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tuding Ada Pesanan
Sejurus kemudian, dia penangkapan dirinya merupakan hadiah dari Jokowi.
"Hadiah ulang tahun dari Jokowi," kata Tifa.
Jokowi akan berulangtahun pada 21 Juni mendatang.
Jokowi lahir di Surakarta (Solo) pada 21 Juni 1961.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyampaikan protesnya terhadap penangkapan kliennya oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Khozinudin menduga ada intensi dan tendensi tertentu di balik penangkapan kliennya.
"Kami meyakini ini adalah bagian dari tekanan kubu 'Solo' sehingga polisi melakukan tindakan pada hari ini," ujarnya dikutip dari Kompas.TV, Jumat (19/6/2026).
Entah siapa yang dimaksud dengan kubu 'Solo' namun di kalangan partai politik biasanya nama itu merujuk pada Jokowi yang berasal dari Solo.
Baca juga: Detik-Detik Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Ahmad Khozinudin lantas menyinggung pernyataan kubu 'Solo' yang meminta agar kliennya segera ditahan dan ditangkap.
Menurutnya dalam kasus yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran, semestinya tidak perlu dilakukan penahanan, apalagi penangkapan.
Dalam kasus ini, Khozinudin menilai ada upaya penyelundupan Pasal 32 dan 35 Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihaknya menilai pasal itu seolah dijadikan legitimasi untuk melakukan penahanan.
Kuasa Hukum Roy Suryo juga memprotes penangkapan terhadap kliennya yang dianggap tidak mengindahkan asas-asas kemanusiaan.
Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menanggapi pernyataan kuasa hukum Roy Suryo itu.
"Itu kan halusinasi dari Khozinudin. Dari dulu memang dia sangat benci dengan Pak Jokowi, dari dulu untuk itu. Kalau kita lihat bagaimana proses dalam penjemputan ini, ini sesuai dengan KUHP yang sudah ada, baik yang lama maupun yang baru," ucapnya.
Menurutnya, penahanan ini disebabkan beberapa perkara, di antaranya tersangka mengulangi perbuatannya, yakni dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Berlangsung Dramatis, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Andi juga menyampaikan ketidaksetujuannya dengan pernyataan kubu Roy Suryo yang menyatakan mereka dikriminalisasi dan merupakan pejuang kebenaran.
Ia menilai penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa wajar. Relawan pendukung Jokowi itu menyinggung Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Roy dan Tifa.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun sehingga menurutnya wajar ada penahanan. (*)