TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT – Kursi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulut kini diisi pelaksana tugas.
Posisi tersebut diserahkan kepada Drs Steyfen Rico Lasut.
Tugas pertama yang ia selesaikan adalah pembayaran gaji maupun gaji ke-13 ASN.
Baca juga: Rico Lasut Ditunjuk Jadi Plt Kadis Perindag Sulut, Gaji ke-13 ASN Mulai Cair
Surat Keputusan (SK) penunjukan tersebut diserahkan Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang, mewakili Gubernur, pada Kamis (18/6/2026).
Usai menerima SK, Rico Lasut menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, dan Sekprov Sulut atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
"Terima kasih kepada Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, dan Bapak Sekprov atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Plt Kepala Dinas Perindag," ujar Rico.
Menurutnya, perhatian utama Gubernur saat ini adalah memastikan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Perindag segera dipenuhi.
Ia mengungkapkan, proses pembayaran gaji maupun gaji ke-13 ASN di Dinas Perindag telah berjalan setelah penetapan Plt dilakukan.
"Terima kasih kepada Bapak Gubernur yang langsung memerintahkan agar proses pembayaran keuangan, termasuk gaji ke-13, segera dituntaskan. Prosesnya sudah berjalan dan saat ini sudah masuk ke rekening masing-masing," katanya.
Rico berharap dengan selesainya persoalan administrasi tersebut, pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program di Dinas Perindag dapat kembali berjalan maksimal.
Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Namun, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey, menegaskan informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi secara keseluruhan.
Ia menjelaskan dari total 39 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut, sebanyak 36 perangkat daerah telah menerima pembayaran gaji ASN, termasuk gaji ke-13.
"Total ada 39 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut. Dari jumlah tersebut, 36 perangkat daerah sudah menerima pembayaran gaji ASN, bahkan sebagian besar juga sudah menerima gaji ke-13," jelas Clay.
Menurutnya, hanya tiga perangkat daerah yang saat itu masih menunggu penyelesaian administrasi, yakni Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
Clay menegaskan keterlambatan tersebut bukan disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan karena proses penetapan Pengguna Anggaran (PA).
Tiga perangkat daerah yang belum terbayarkan karena masih dalam proses penetapan Pengguna Anggaran.
PA bukan hanya soal siapa yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan perangkat daerah.
"Karena itu penetapannya harus melalui pertimbangan yang matang," ujarnya.
Dengan ditetapkannya Rico Lasut sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, proses administrasi yang sempat menjadi kendala kini telah terselesaikan.
Pemerintah Provinsi Sulut memastikan pembayaran gaji maupun gaji ke-13 ASN di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan mulai diproses hingga masuk ke rekening para pegawai, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak ASN sekaligus menjaga kelancaran roda pemerintahan. (REN)