Viral Terpopuler: Kata Pemdes soal Aturan Janda Wajib Ronda Malam hingga Tersangka Baru Korupsi MBG
Ani Susanti June 20, 2026 09:14 AM

Diawali dengan Pemdes Gumpang, Jawa Tengah angkat bicara soal narasi yang menyebut janda paruh baya di sana wajib ikut ronda malam.

Selanjutnya curhat peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkannya dikenakan potongan pajak hingga sekitar Rp12 juta.

Terakhir sosok tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Berikut selengkapnya:

Baca juga: Jatim Terpopuler: Jambret Tewaskan ASN di Surabaya hingga Warga Jember Kesal PLN Sering Pemadaman

Fakta Aturan Janda Wajib Ronda Malam dan Kena Sanksi Rp 100.000 Jika Absen, Pemdes Angkat Bicara

Fakta unggahan di media sosial sempat ramai dibicarakan setelah menyebut adanya aturan yang mewajibkan janda paruh baya ikut ronda malam atau dikenai denda jika tidak hadir kini terungkap.

Dalam sebuah narasi, seorang janda paruh baya diwajibkan ikut ronda malam atau membayar denda Rp10.000 jika tidak hadir.

Informasi tersebut cepat menyebar dan memicu beragam reaksi warganet yang mempertanyakan kebenarannya.

Namun setelah dilakukan pengecekan, pemerintah Desa Gumpang menegaskan bahwa klaim yang menyebut lokasi kejadian berada di wilayah mereka tidak benar.

Pihak desa memastikan dusun yang disebut dalam unggahan viral tersebut tidak pernah ada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, sehingga informasi yang beredar dipastikan tidak sesuai fakta.

Postingan tersebut bahkan mencantumkan lokasi di RT 001 RW 003, Dusun Watuagung, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sehingga membuat sebagian warganet mengira kebijakan itu benar-benar terjadi di wilayah tersebut.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Peserta Kaget Cairkan Saldo JHT Kena Pajak hingga Rp12 Juta, BPJS Jelaskan Penyebabnya

Sebuah unggahan di media sosial menjadi perhatian publik setelah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan mengaku kaget karena dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkannya dikenakan potongan pajak hingga sekitar Rp12 juta.

Setelah ditelusuri, peserta tersebut diketahui pernah mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen beberapa tahun sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Adi Hendarto, menjelaskan pemotongan pajak tersebut bukan kebijakan baru.

Aturan tersebut telah lama berlaku dan menjadi bagian dari ketentuan pencairan JHT yang selama ini disosialisasikan kepada peserta.

Adi menerangkan, peserta yang telah terdaftar dan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama sedikitnya 10 tahun memang memiliki hak untuk mengambil sebagian saldo JHT hingga 10 persen sebelum memasuki usia pensiun.

Meski demikian, pencairan sebagian saldo lebih awal itu dapat memengaruhi perhitungan pajak saat peserta mengambil sisa dana JHT di kemudian hari.

Karena itu, peserta disarankan memahami seluruh konsekuensi administrasi dan perpajakan sebelum memutuskan mencairkan sebagian saldo JHT lebih cepat.

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, pemahaman yang baik mengenai aturan pencairan JHT penting agar peserta tidak mengalami kebingungan atau terkejut saat melakukan pencairan penuh pada masa mendatang.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sosok Glory Harimas Sihombing Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Disuruh Dadan Hindayana Cari Mitra

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan satu tersangka baru.

Sosok yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Glory Harimas Sihombing (GHS).

Glory selama ini dikenal aktif di bidang akademik, aktivis ketahanan pangan, hingga pernah terlibat dalam berbagai kegiatan strategis di tingkat nasional.

Penetapan GHS sebagai tersangka menjadikannya pihak keenam yang dijerat dalam perkara tersebut.

Langkah ini menunjukkan penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG. 

Penetapan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dijerat dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan program MBG.

Melansir Tribun Jambi, Jumat (19/6/2026), Glory Harimas Sihombing merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2014.

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Biologi sebelum aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan isu ketahanan pangan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.