TRIBUN-SULBAR.COM- Kuasa hukum Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Aziz Yanuar, memberikan tanggapan terkait penangkapan dua tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Keduanya disebut diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Dalam wawancara yang disiarkan Tribunnews On Focus, Aziz menilai penanganan kasus tersebut menimbulkan polemik di ruang publik.
Baca juga: Lapangan Pickleball Lapeo Diresmikan, KONI Sulbar Sebut Olahraga Ini Kian Diminati Masyarakat
Baca juga: Harga Oli di Pasangkayu Melonjak, Petani Keluhkan Biaya Perawatan Kendaraan Kian Mahal
Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih terbuka.
Aziz berpendapat, apabila terdapat perdebatan di tengah masyarakat mengenai keaslian dokumen yang dipersoalkan, hal itu dapat dijawab melalui mekanisme klarifikasi secara terbuka tanpa harus berkembang menjadi proses hukum yang panjang.
Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut dokumen terkait akan diperlihatkan dalam proses persidangan.
Menurut Aziz, masyarakat mempertanyakan alasan dokumen tersebut tidak ditampilkan lebih awal dalam ruang publik.
Di sisi lain, Aziz menilai proses hukum yang berjalan telah memunculkan perhatian luas di masyarakat dan mengaitkannya dengan dinamika politik yang berkembang.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai penangkapan Roy Suryo pada Jumat pagi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai penangkapan Dokter Tifa.
Menurut Ahmad, selama proses penyelidikan kliennya disebut telah memenuhi panggilan penyidik serta menjalani kewajiban pelaporan.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan langkah penangkapan yang dilakukan.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
Pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Aziz Yanuar, memberikan tanggapan terkait penangkapan dua tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Keduanya disebut diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Dalam wawancara yang disiarkan Tribunnews On Focus, Aziz menilai penanganan kasus tersebut menimbulkan polemik di ruang publik. Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih terbuka.
Aziz berpendapat, apabila terdapat perdebatan di tengah masyarakat mengenai keaslian dokumen yang dipersoalkan, hal itu dapat dijawab melalui mekanisme klarifikasi secara terbuka tanpa harus berkembang menjadi proses hukum yang panjang.
Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut dokumen terkait akan diperlihatkan dalam proses persidangan. Menurut Aziz, masyarakat mempertanyakan alasan dokumen tersebut tidak ditampilkan lebih awal dalam ruang publik.
Di sisi lain, Aziz menilai proses hukum yang berjalan telah memunculkan perhatian luas di masyarakat dan mengaitkannya dengan dinamika politik yang berkembang.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai penangkapan Roy Suryo pada Jumat pagi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai penangkapan Dokter Tifa.
Menurut Ahmad, selama proses penyelidikan kliennya disebut telah memenuhi panggilan penyidik serta menjalani kewajiban pelaporan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan langkah penangkapan yang dilakukan.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
Pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.