Kejamnya Pasutri di OKU Selatan, Culik Remaja Putri Yatim Piatu Untuk Dijual, Dimasukkan ke Karung
Slamet Teguh June 20, 2026 01:45 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan melarikan anak yang berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan. 

Pasangan suami istri (pasutri) yang diamankan polisi diduga berencana menjual seorang anak perempuan yatim piatu berusia 12 tahun kepada pria hidung belang.

Korban diketahui merupakan seorang anak yatim piatu yang selama ini tinggal bersama kerabatnya di Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan, IPDA Devi Sulastri, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut merupakan kali pertama dilakukan oleh kedua pelaku. 

Pelaku ini diketahui merupakan tetangga dari kerabat korban. Rumah mereka berhadapan dan sudah tinggal selama satu tahun.

"Pelaku ini pasangan suami istri. Dari hasil pemeriksaan sementara, ini merupakan pertama kalinya mereka melakukan perbuatan tersebut. Rencananya anak ini akan dijual kepada laki-laki hidung belang," ujar IPDA Devi Sulastri, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, korban dipilih karena dinilai berada dalam kondisi yang rentan. Selain telah kehilangan kedua orang tuanya, korban juga tidak pernah mengenyam pendidikan formal sehingga mudah dipengaruhi oleh bujuk rayu pelaku.

"Korban ini anak yatim piatu yang tinggal bersama sepupunya. Karena tidak bersekolah sejak kecil, korban mudah percaya saat diajak pelaku berjalan-jalan dan dibelikan buah," jelasnya.

Baca juga: Culik Gadis 12 Tahun dan Dimasukkan ke Dalam Karung, 2 Orang di OKU Selatan Ditangkap Polisi

Polisi mengungkap, peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat sedang bermain seorang diri di sekitar rumah, korban didatangi pelaku perempuan berinisial MF. 

Korban kemudian dibujuk dengan iming-iming diajak ke pasar membeli buah dan berjalan-jalan ke kawasan Danau Ranau.

Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan tersebut hingga menuju area belakang sebuah pabrik tahu.

Di lokasi itu telah menunggu pelaku pria berinisial A menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku kemudian meminta korban masuk ke dalam sebuah karung agar tidak terlihat oleh orang lain. 

Setelah itu korban dibawa menuju sebuah penginapan di kawasan Pasar Muaradua dan ditempatkan di dalam kamar.

Beruntung, rencana tersebut belum sempat terlaksana. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat setelah keluarga bersama aparat kepolisian melakukan pencarian.

Tidak lama berselang, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke Polres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

IPDA Devi Sulastri menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta jaringan yang berhubungan dengan dugaan rencana eksploitasi terhadap korban.

"Selain itu motifnya ya mau dijualkan sama laki-laki hidung belang karena pelaku ini juga merupakan wanita Open BO," pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dan satu buah karung yang diduga digunakan saat membawa korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana melarikan anak. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.