Belanja Pegawai APBD Kota magelang 2026 Capai 41 Persen, Di Bawah Batas Ideal Pemerintah
harsanto June 20, 2026 01:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Berapa porsi belanja pegawai Kota magelang, Provinsi Jawa Tengah?

Data Kementerian Keuangan dilansir Sabtu (20/6/2026) menyatakan, pagu belanja pegawai di APBD 2026 Kota magelang Rp421,87 miliar atau setara 41 persen dari total belanja Rp1.037,15 miliar.

Kota magelang memiliki pagu pendapatan asli daerah (PAD) 2026 sebesar Rp365,28 miliar. 

Sehingga PAD lebih kecil dari belanja daerah.

Kita bandingkan dengan belanja pegawai Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Belanja pegawai APBD 2026 Kota Batam sebesar Rp 1.852,13 miliar atau 43 persen dari total belanja Rp 4.299,92 miliar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan itu adalah hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memuat ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.

Daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak aturan baru diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, ketentuan itu seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan. Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, perpanjangan masa transisi tersebut akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027 sehingga daerah memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian fiskal.

"Perpanjangan ini tidak melalui revisi Undang-Undang HKPD, melainkan akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027. Dengan demikian, daerah masih memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian," ucapnya. 

Tito berharap langkah ini dapat memberikan ketenangan bagi kepala daerah maupun ASN di daerah, karena pemerintah pusat tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai.

Keputusan memperpanjang masa transisi diambil setelah pemerintah menemukan masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

Berdasarkan hasil pemetaan Kemendagri, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.

Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Daftar APBD 2026 Kota magelang

  Akun Anggaran/Pagu Realisasi persen
  Pendapatan Daerah 871,69 M 360,80 M 41.39
  PAD 365,28 M 159,55 M 43.68
  Pajak Daerah 82,14 M 39,54 M 48.14
  Retribusi Daerah 259,74 M 109,72 M 42.24
  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 10,65 M 6,51 M 61.18
  Lain-Lain PAD yang Sah 12,76 M 3,78 M 29.63
  TKDD 468,92 M 190,86 M 40.70
  Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 468,92 M 190,86 M 40.70
  Pendapatan Lainnya 37,48 M 10,39 M 27.73
  Pendapatan Transfer Antar Daerah 37,48 M 10,39 M 27.73
  Belanja Daerah 1.037,15 M 300,81 M 29.00
  Belanja Pegawai 421,87 M 164,10 M 38.90
  Belanja Pegawai 421,87 M 164,10 M 38.90
  Belanja Barang dan Jasa 447,39 M 129,21 M 28.88
  Belanja Barang dan Jasa 447,39 M 129,21 M 28.88
  Belanja Modal 149,13 M 2,62 M 1.76
  Belanja Modal 149,13 M 2,62 M 1.76
  Belanja Lainnya 18,76 M 4,88 M 26.00
  Belanja Hibah 15,99 M 4,52 M 28.25
  Belanja Bantuan Sosial 1,02 M 0,00 M 0.00
  Belanja Tidak Terduga 1,75 M 0,36 M 20.58
  Pembiayaan Daerah 165,47 M -2,50 M -1.51
  Penerimaan Pembiayaan Daerah 168,02 M 0,00 M 0.00
  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 104,18 M 0,00 M 0.00
  Pencairan Dana Cadangan 33,84 M 0,00 M 0.00
  Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 0,01 M 0,00 M 35.70
  Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 30,00 M 0,00 M 0.00
  Pengeluaran Pembiayaan Daerah 2,56 M 2,50 M 97.70
  Penyertaan Modal Daerah 2,56 M 2,50 M 97.70
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.