Nenek Sri Kaget Ditagih Utang Bank Rp 2,5 M Padahal Tak Punya Tabungan dan ATM, Rumah Masuk Lelang
Ani Susanti June 20, 2026 02:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek berusia 74 tahun asal Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah mengaku menjadi korban dugaan rekayasa kredit atau fraud setelah menerima surat peringatan terkait kredit macet bernilai miliaran rupiah.

“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp2,5 miliar," ungkapnya didampingi kuasa hukumnya, Jumat (19/06/2026).

Mien mengaku terkejut saat mengetahui adanya tagihan tersebut.

Baca juga: Pajak Naik 1000 Persen, Mbah Darma Syok Ditagih Rp 65 Juta saat Diundang ke Balai Kota: Ini Berat

Setelah mencoba mencari tahu asal-usul kredit itu, ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan proses pengajuan pinjaman di perbankan yang tidak pernah ia lakukan.

“Saya ngga tahu, karena saya nggak punya rekening, ngga punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman," ungkapnya.

Dalam dokumen yang diterimanya, tercantum akta pengajuan kredit yang disebut telah dibubuhi tanda tangan. Namun Mien membantah pernah datang maupun melakukan proses pengesahan dokumen di hadapan notaris.

“Saya nggak pernah ke notaris," tegasnya.

Ia kemudian meminta penjelasan kepada pihak bank terkait kredit tersebut.

Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan belum menjelaskan secara jelas bagaimana kredit itu bisa muncul atas namanya.

“Jawabannya, saya hanya disuruh bayar," jawabnya.

Rumah Masuk Daftar Lelang

Selain nilai pokok pinjaman, keluarga Mien menyebut terdapat tambahan denda dan penalti yang membuat total kewajiban meningkat hingga lebih dari Rp 3 miliar.

“Pokok, denda, sama penalti, ditotal mungkin lebih dari Rp 3 miliar," sebutnya.

Merasa tidak menemukan kejelasan, ia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonosobo.

Namun hingga dua tahun berjalan, proses hukum disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pihak keluarga menyebut hanya menerima SP2HP, dengan keterangan berkas kredit dari bank belum ditemukan.

“Berkas-nya belum ketemu file kreditnya," ujarnya.

Kondisi semakin berat setelah rumah milik Mien disebut masuk dalam daftar lelang di situs resmi bank.

Hal ini membuat hidupnya dalam tekanan karena kerap didatangi pihak penagih.

“Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus," ungkapnya.

Dalam data yang diterimanya, terdapat dua nama yang disebut-sebut melakukan pencairan dana, keduanya masih ada hubungan keluarga dekat dengannya.

Total nilainya mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar. Mien menegaskan tidak pernah memberikan kuasa atas pengambilan dana tersebut.

“Saya saja ngga tahu," jawabnya singkat.

Penjelasan Polisi

Ia berharap proses hukum dapat berjalan lebih jelas, termasuk mempertemukan semua pihak terkait.

“Proses hukum itu bisa jalan di polres. Tapi kami ingin dipertemukan sama notarisnya, sama perbakannya juga. Selama ini selalu ada saja alasannya," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut.

Menurutnya, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang, termasuk beberapa anggota keluarga pengadu.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap tanah yang menjadi objek jaminan hutang serta mempelajari fotokopi akta-akta perjanjian kredit yang dilampirkan oleh pengadu.

"Kami juga telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah," kata AKP Arif.

Baca juga: Nanang Murka Sertifikat Rumahnya Digadaikan Kades, Uang Rp5 Juta Juga Tak Dibayar, Syok Ditagih Bank

Ia menjelaskan, pihak Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah (MKNW Jateng) telah memberikan jawaban bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan pada perkara yang telah masuk tahap penyidikan.

Meski demikian, AKP Arif mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, hingga saat ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

"Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Apes Nasib 40 Wanita KTP-nya Dipakai Ketua Koperasi Cairkan Rp400 Juta, Korban Syok Ditagih Petugas

AKP Arif mengungkapkan, terdapat sejumlah kendala dalam proses penyelidikan.

Salah satunya, pengadu belum dapat memenuhi permintaan penyelidik untuk menyerahkan dokumen pendukung serta identitas pihak-pihak yang dapat menguatkan argumen pengadu.

Selain itu, terdapat penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024 yang menjadi salah satu bahan pertimbangan penyelidik.

Dalam penetapan tersebut, hakim berpendapat bahwa Mien Sri Wahyuni yang telah lanjut usia memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari dan mengalami kondisi pikun sehingga kemampuan berpikir serta mengambil keputusan untuk dirinya sendiri dinilai terbatas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.