Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Sebuah perusahaan pengolah oli bekas di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, penyegelan terhadap perusahaan bernama PT Beringin Petroleum Energy (BPE) itu dilakukan dengan memasang garis pengamanan berwarna kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH" yang membentang di akses masuk bangunan pabrik.
Selain itu, dua buah papan peringatan pengawasan dengan corak warna merah dan putih juga turut dipasang di area dalam dan depan gerbang perusahaan.
Pemasangan garis dan papan penyegelan tersebut, menandai penghentian sementara seluruh aktivitas operasional perusahaan selama proses penegakan hukum berlangsung.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan menjelaskan, pabrik yang kembali aktif beroperasional sejak tahun 2022 itu, diduga melakukan pencemaran lingkungan dari aktivitas pengolahan oli bekas menjadi chemical diesel oil (CDO).
Bahkan tak hanya aspek lingkungan, perusahaan tersebut juga diketahui belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang diwajibkan dalam operasional pengelolaan limbah.
"Ternyara, perusahaan ini Amdal-nya ada, tapi tidak ada Pertek (persetujuan teknis) maupun SLO (Sertifikat Kelayakan Operasional). Jadi secara administrasi juga melanggar," kata Rizal kepada wartawan.
Menurut Rizal, temuan tersebut membuat perusahaan tidak hanya berhadapan dengan dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan, tetapi juga pelanggaran administrasi.
"Administrasinya ada pelanggaran, pencemaraannya pun ada. Sudah lengkap semuanya," ujarnya.
Lebih lanjut polisi berpangkat bintang dua itu menjelaskan, bahwa penindakan terhadap perusahaan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bau menyengat di sekitar lokasi pabrik.
Menurutnya, dalam laporan yang diterima KLH, warga menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan pencemaran yang meluas ke luar kawasan industri.
"Ini ada laporan dari masyarakat. Masyarakat merasa bau di sini. Termasuk juga ada beberapa kecemasan masyarakat ketika pencemaran terhadap lahan dan air itu menyebar ke area di luar kawasan industri," katanya.
Oleh karena itu, kata Rizal, KLH akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui tiga jalur penegakan hukum sekaligus, yakni pidana, perdata, dan administrasi.
"Sekarang saya hentikan kegiatan operasional ini. Kita hentikan, kemudian akan kami proses," ujar Rizal.
Ia menjelaskan, untuk aspek pidana, perusahaan berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk pidana, mungkin bisa kita kenakan Pasal 98, Pasal 103, maupun Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," katanya.
Rizal menerangkan, Pasal 98 mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Sementara Pasal 103 berkaitan dengan pengelolaan limbah yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, sedangkan Pasal 104 mengatur mengenai pembuangan limbah tanpa izin.
"Selain proses pidana, KLH juga akan menempuh jalur perdata terkait sengketa lingkungan hidup serta menjatuhkan sanksi administrasi atas pelanggaran perizinan yang ditemukan," tegas Rizal.
"Saya sudah membawa beberapa direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun dari Sanksi Administrasi serta Pengawas. Kami lengkap di sini, tim turun lengkap," pungkasnya.