TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO — Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia memasuki babak baru yang lebih agresif.
Melalui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kini memiliki wewenang yang jauh lebih kuat, terutama dalam memerangi gurita judi online (judol).
Dampak nyata dari penguatan regulasi ini langsung terasa.
Hingga awal Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas PASTI bergerak cepat dengan memblokir sekitar 33.836 rekening bank yang terindikasi kuat berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Langkah strategis ini dipicu oleh keputusan DPR RI yang resmi mengesahkan Revisi UU P2SK dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026 lalu.
Perubahan regulasi ini sekaligus menjadi amanat untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala OJK Sulut Gorontalo, Robert HP Sianipar menegaskan pentingnya pembaruan hukum ini di tengah masifnya ancaman kejahatan digital.
"Revisi ini merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan terkini dan kebutuhan hukum di sektor jasa keuangan," ujar Robert dalam rapat koordinasi Satgas PASTI Sulawesi Utara Gorontalo di Manado, Kamis 18 Juni 2026.
Dalam rapat koordinasi tersebut, fokus utama tertuju pada penguatan sinergi tim kerja dalam memetakan rencana pencegahan dan penindakan.
Langkah preventif ini krusial demi menjamin perlindungan konsumen serta masyarakat luas di sektor jasa keuangan, khususnya di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Robert menjelaskan bahwa lompatan teknologi digital laksana pisau bermata dua.
Di satu sisi memberikan kemudahan, namun di sisi lain dieksploitasi oleh pelaku kejahatan siber untuk mengeruk keuntungan ilegal.
Mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, judi online, hingga penipuan digital yang memadukan rekayasa sosial (social engineering) dengan Kecerdasan Buatan (AI).
Berdasarkan laporan Kompas pada 11 Juni 2026, para bandar judi online kini meluncurkan modus mutakhir.
Mereka memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi konten, tampilan, dan kata kunci secara dinamis agar lolos dari sistem moderasi otomatis di berbagai platform media sosial.
"Dengan cara ini, iklan judol dapat terus tampil di linimasa pengguna tanpa terdeteksi sebagai konten terlarang," jelas Robert.
Meski data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan jumlah pemain judi online di Indonesia sebesar 68,32 persen pada tahun 2025 (dari 9,7 juta pemain di 2024 menjadi 3,1 juta orang), angka ini masih menyimpan alarm bahaya.
Faktanya, jumlah pemain aktif yang melakukan deposit justru menyentuh angka 12,3 juta orang pada tahun 2025.
Lebih miris lagi, jeratan judi online telah merambah generasi muda dan anak-anak.
PPATK mendeteksi ada sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun dan 440.000 remaja rentang usia 10–20 tahun yang telah menjadi korban pusaran judol.
"Kita semua telah mengetahui betapa bahayanya judi online.
Kecanduan judi online dapat merusak kehidupan seseorang, baik dari segi finansial, sosial, maupun psikologis. Banyak keluarga yang hancur akibat judi online," kata Robert.
Menghadapi ancaman yang kian kompleks ini, Satgas PASTI kini diperkuat oleh kolaborasi solid dari 21 anggota yang mengintegrasikan dua otoritas, 13 kementerian, dan enam lembaga negara, termasuk di dalamnya OJK, Bank Indonesia, Kepolisian, hingga Kejaksaan.
Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu memutus mata rantai ekosistem keuangan ilegal secara total hingga ke akarnya.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini