TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah, melalui Wilayah Kerja Sulawesi Utara, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Berperspektif HAM.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Luwansa Manado itu guna memastikan setiap produk hukum daerah mampu menjamin perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan penegakan HAM.
Kanwil Kemenham Sulteng, Mangatas Nadeak membuka langsung kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Mangatas menegaskan bahwa integrasi perspektif HAM ke dalam regulasi daerah adalah harga mati untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.
"Setiap regulasi yang lahir di daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi," ujar Mangatas melalui rilis diperoleh TribunPalu.com, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Kanwil Kemenham Sulteng Perkuat Nilai HAM dan Toleransi di Jemaat HKBP Palu
FGD kali ini secara khusus membedah dua rancangan regulasi krusial di Sulawesi Utara.
Keduanya yaitu Ranperda Kabupaten Minahasa tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda Kota Kotamobagu tentang Kesetaraan Gender.
Diskusi interaktif yang dipandu Penyuluh Hukum Ahli Muda, Muhammad Syachrul berjalan produktif.
Materi utama dibawakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Frangky AH Zachawerus.
Dalam pemaparannya, Frangky mengupas tuntas teknik harmonisasi substansi hukum agar tidak menabrak aturan yang lebih tinggi maupun nilai-nilai HAM.
Kegiatan itu memantik antusiasme dan masukan konstruktif dari berbagai pihak yang hadir.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Budi Paskah Yanti Putri memberikan arahan strategis mengenai pentingnya regulasi yang responsif.
Dukungan serupa datang dari legislatif. Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Henny Kaseger.
Dia menyatakan komitmennya untuk mengawal Ranperda yang ramah HAM ini hingga disahkan.
Baca juga: Kanwil KemenHAM Sulteng Gandeng Pemkab Bolaang Mongondow Bentuk Kampung Redam dan Desa Sadar HAM
Di sisi lain, LSM Swara Parampuan turut memberi warna dalam diskusi dengan mengingatkan pentingnya penguatan perlindungan bagi kelompok rentan di dalam draf hukum tersebut.
Agenda itu uga dihadiri perwakilan Bagian Hukum Pemkot Manado, Pemkab Minahasa, Pemkot Kotamobagu, DP3A Kotamobagu, Sekretariat DPRD Kotamobagu, serta para analis dan perancang hukum setempat.
Melalui sinergi yang solid itu, draf kedua Ranperda tersebut dapat disempurnakan.
Hasil akhir dari FGD menjadi landasan kuat untuk melahirkan Perda yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan dampak positif yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Utara.(*)