Kondisi Roy Suryo Cs Usai Ditahan: Dokter Tifa Sampai Pakai Kursi Roda
Darwin Sijabat June 20, 2026 01:49 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru penahanan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, diwarnai kondisi drop. 

Usai dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026), keduanya kini harus mendekam di ruang rawat inap Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani perawatan medis intensif.

Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Syamsir Jalil, menerangkan kliennya telah melewati rangkaian tahapan pemeriksaan laboratorium secara menyeluruh, mulai dari cek tensi darah hingga indikator klinis lainnya.

Napas ketegangan sebenarnya sudah terasa sejak Dokter Tifa digiring keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju RS Polri sekitar pukul 17.15 WIB untuk cek kesehatan pratahanan. 

Tiba di lokasi pukul 17.55 WIB, sosok bernama asli Tifauzia Tyassuma itu awalnya tampak bugar, berjalan kaki sendiri, bahkan sempat melempar senyuman penuh teka-teki kepada awak media.

"Aman, aman, aman," ucap Dokter Tifa berkali-kali kepada wartawan seraya melangkah mantap menuju ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Tak hanya itu, sebelum masuk ke dalam ruang sterilisasi medis, Dokter Tifa bahkan sempat melontarkan sindiran satiris yang mengaitkan penangkapan dirinya dengan momentum hari lahir sang mantan presiden pada 21 Juni esok.

"Hadiah ulang tahun dari Jokowi," cetus Dokter Tifa dengan nada sarkas.

Dokter Tifa Keluar IGD Tanpa Daya dan Harus Dibopong

Namun, pemandangan kontras terjadi pasca-pemeriksaan laboratorium bergulir. 

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilarikan ke RS Polri Pasca Ditangkap, Kini Jalani Rawat Inap

Baca juga: Disentil Golkar dan PKB soal Oposisi, PDIP: Kalah Menang Tetap Ingin Ikut Berkuasa

Sekitar pukul 19.58 WIB, kegarangan Dokter Tifa mendadak luntur. 

Ia keluar dari ruang IGD dengan kondisi terkulai lemas di atas kursi roda dengan tubuh yang dibalut selimut hijau rumah sakit.

Dokter Tifa yang mengenakan baju hitam dan masker krem itu mendadak bungkam seribu bahasa. 

Karena kondisinya yang terlampau lemah, seorang pria berkemeja biru bahkan harus membopong tubuhnya untuk masuk ke dalam mobil tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. 

Di dalam kabin mobil, ia langsung menyandarkan kepalanya yang lunglai ke bahu seorang polwan yang mengawalnya menuju Gedung Anton Soedjarwo RS Polri.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan Roy Suryo. 
Kuasa hukumnya, Syamsir Jalil, memastikan mantan Menpora tersebut dalam kondisi yang relatif jauh lebih stabil dan bugar, meski tak menampik adanya faktor kelelahan psikologis.

"Nggak dia sehat-sehat aja kok dari awal itu ya mungkin kecapekan," terang Syamsir kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Dipicu GERD Akut Akibat Stres Ujian Disertasi FK UI

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, membeberkan bahwa ambruknya kondisi fisik Dokter Tifa dipicu oleh kambuhnya penyakit bawaan lambung (GERD) akibat akumulasi tekanan mental tingkat tinggi. 

Diketahui, Dokter Tifa diciduk fajar sekitar pukul 07.00 WIB tepat di hari dirinya harus mempertahankan seminar disertasi doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

"Yang saya katakan penyakit bawaan tadi, salah satunya GERD kambuh, karena dia enggak makan dari pagi dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian. Kan sebelumnya persiapan ujian dan kita pahami ujian kedokteran kan enggak kayak ilmu sosial kan, jadi infrastrukturnya harus lengkap," pungkas Refly Harun, Jumat (19/6/2026) malam.

Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Bisa Praperadilan: Ditahan Belum Tentu Salah

Baca juga: Daftar Nama dan Jabatan 56 Pejabat Pemkot Sungai Penuh Jambi yang Baru Dilantik

Akibat serangan GERD akut dan kondisi fisik yang drop tersebut, tim dokter RS Polri merekomendasikan pembantaran berupa rawat inap total bagi Dokter Tifa, di mana pihak hukum belum bisa memastikan kapan masa pemulihan ini akan berakhir.

Dijerat Pasal Berlapis

Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.

"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.

Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. 

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

Baca juga: Libur Sekolah, Telkomsel Hadirkan Paket Internet RoaMAX Malaysia Untuk Pelanggan Sumbagsel

Baca juga: 2 Bocah di Bungo Jambi Diduga Diculik, Polisi Tangkap Satu Pria Diduga Pelakunya

Baca juga: Bupati M Syukur Berikan Teladan Lewat GEMAR, Ajak Para Ayah Luangkan Waktu untuk Anak

Baca juga: Kasus Peretasan Bank Jambi, Hasil Audit Forensik Diharapkan Percepat Penyidikan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.