TRIBUNJAMBI.COM - Penangkapan fajar yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi terus menuai sorotan tajam dari berbagai pakar.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, ikut angkat bicara.
Dia ikut menguliti prosedur hukum tersebut dan memberikan opsi perlawanan bagi kedua tersangka.
Susno Duadji menegaskan kubu Roy Suryo cs memiliki hak penuh untuk menguji keabsahan tindakan represif kepolisian itu melalui jalur praperadilan di pengadilan negeri.
Buka Peluang Gugat Keabsahan Tindakan Polisi dan Jaksa
Menurut Susno, mekanisme praperadilan sengaja disediakan oleh undang-undang sebagai instrumen kontrol terhadap potensi kesewenang-wenangan atau kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.
"Dari pihak Pak Roy Suryo bisa saja melakukan praperadilan gitu, yang bisa dipraperadilan itu kan jaksa bisa, polisi bisa dalam hal ini ya, penyidik dan penuntut gitu, bisa dipraperadilan, mengatakan bahwa penahanan tidak sah gitu, nanti disidangkan, bisa saja," ungkap Susno Duadji dalam wawancara On Focus Tribunnews dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Secara regulasi, praperadilan memang merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
Objek yang bisa digugat meliputi penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) atau penuntutan.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilarikan ke RS Polri Pasca Ditangkap, Kini Jalani Rawat Inap
Baca juga: Eks Kolonel Desak Mundur dari Lebanon: Tentara Israel Ibarat Bebek Duduk
Gugatan ini dapat dilayangkan langsung oleh tersangka, keluarga, maupun tim kuasa hukumnya.
Lebih lanjut, purnawirawan jenderal bintang tiga ini mengingatkan masyarakat agar tidak menghakimi kedua tokoh pengkritik ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Susno Duadji menggarisbawahi penahanan fisik sama sekali bukan indikator mutlak seseorang telah bersalah sebelum ada ketukan palu hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Apalagi kalau baru ditangkap, ditahan sekalipun dia belum tentu bersalah," tegas Susno mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Langkah praperadilan ini menjadi sangat relevan mengingat adanya protes keras dari tim hukum tersangka terkait kronologi penangkapan.
Roy Suryo diketahui diringkus di rumahnya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada saat yang hampir bersamaan, Dokter Tifa diciduk tepat saat bersiap menghadapi ujian disertasi doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
Kuasa hukum tersangka, Ahmad Khozinudin, menyayangkan sikap penyidik yang langsung menggunakan upaya paksa (represif).
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokterr Tifa, Dijemput Paksa Jumat Pagi
Baca juga: Disentil Golkar dan PKB soal Oposisi, PDIP: Kalah Menang Tetap Ingin Ikut Berkuasa
Pihak pengacara sejatinya berharap polisi melayangkan surat panggilan patut terlebih dahulu guna mengabarkan status P21, alih-alih langsung melakukan penyergapan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya berdalih penangkapan kilat ini terpaksa dilakukan demi memastikan kelancaran proses Tahap II, yaitu pelimpahan fisik tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, telah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap dua kliennya itu.
"Kami tentu akan melakukan (gugatan) praperadilan. (Poin gugatan) Penangguhan penahanan. Baru mau daftarkan dulu," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat.
Taufiq pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan ini berkaca dari tidak segera ditahannya Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dan pengacara Razman Arif Nasution, meski mereka sama-sama telah berstatus sebagai terpidana.
Silfester Matutina merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Dia sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Sementara itu, Razman adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini. Setelah itu, dirinya sempat mengajukan banding dan berujung ditolak.
Setelah itu, Razman mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak. Pengumuman itu berdasarkan putusan MA Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Berdasarkan fakta di atas, Taufiq menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa adalah wujud ketidakadilan.
Sebab, Roy Suryo dan dokter Tifa bersikap kooperatif selama ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya mengatakan itu yang sudah napi saja tidak ditangkap yang namanya Silfester Matutina dan Razman Arif Nasution. Sementara, Roy Suryo dan dokter Tifa baru tersangka dan tertib. Setiap wajib lapor mereka datang dan setiap dipanggil selalu datang, tapi kok ditangkap," katanya.
Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.
Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Mayam, 20/6/2026 Emas Antam Rp2.668.000
Baca juga: BRImo Raih Digital Innovation Awards 2026, Pengguna di Jambi Manfaatkan Beragam Transaksi
Baca juga: Kasus Peretasan Bank Jambi, Hasil Audit Forensik Diharapkan Percepat Penyidikan
Baca juga: Disentil Golkar dan PKB soal Oposisi, PDIP: Kalah Menang Tetap Ingin Ikut Berkuasa