TRIBUN-SULBAR.COM - Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ditangkap secara paksa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026) kemarin.
Penangkapan itu menuai spekulasi adanya faktor lain dibalik penangkapan Roy dan Tifa.
Kuasa Hukum Roy Surya dan dr Tifa, Gufroni, menduga penangkapan itu diluar mekanisme hukum acara.
Ia menduga, penangkapan Roy dan Tifa secara paksa, bagian dari upaya pengalihan isu, di tengah situasi banyaknya kritik publik dan mahasiswa terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir banyak gerakan demostrasi dan protes terhadap kebijakan pemerintah.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Soroti Proses Penangkapan
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Terkait Ijazah Jokowi
Mulai masalah ekonomi, terkait melemahnya rupiah, hingga masalah korupsi MBG hingga masalah KDMP.
"Ya, ini kan ada sesuatu hal menurut saya di luar mekanisme hukum acara. Kami menilai bahwa ini ada faktor lain, di luar proses penangkapan kemarin."
"Kami menduga memang ini juga dalam rangka pengalihan isu terkait dengan adanya aksi-aksi demo mahasiswa. Itu juga salah satu yang kemudian menjadi sebuah pemikiran, jangan-jangan ini dalam rangka upaya pengalihan isu."
"Jadi ini juga harus dilihat secara jernih apakah ini dalam rangka penegakan hukum atau memang ada intervensi politik," kata Gufroni, dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Sabtu (20/6/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum Tifa, Aziz Yanuar, menilai penangkapan Roy ini berbau politik dan cenderung membuat gaduh.
Pasalnya, menurut Aziz, permasalahan ijazah palsu Jokowi ini bisa selesai dengan cepat jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu menunjukkan ijazahnya ke publik.
Namun, Jokowi justru memilih melaporkan kasus ini ke ranah hukum sehingga prosesnya harus berlarut-larut.
"Ya, menurut saya itu hal yang berbau politik. Aroma politiknya sangat kuat ya, cenderung membuat gaduh. Kenapa enggak langsung saja ditunjukkan ya di depan publik? Kenapa harus berlarut-larut? Kenapa harus berepisode-episode ini, drama ini gitu kan."
"Sebenarnya selesai dengan dia menunjukkan di depan publik dan berdiskusi sebagai sesama anggota masyarakat. Ada peneliti di sini yang namanya Roy Suryo dan juga dokter Tifa serta beberapa pihak lainnya masyarakat."
"Dia sebagai warga masyarakat yang mantan pejabat juga menunjukkan ijazahnya seperti ini, karena dia juga posisinya strategis waktu itu, dan itu yang dipermasalahkan sebagai sesama anak bangsa harusnya terbuka saja, tidak perlu sampai berlarut seperti ini," kata Aziz dalam wawancara Tribunnews On Focus dipandu host Adila Ulfa Muna Risna dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Pelimpahan Tersangka Dijadwalkan Pekan Depan
Polda Metro Jaya mengungkap pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka Roy Suryo dan Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan Jumat (19/6/2026).
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.