Berantas Calo Tenaga Kerja, Tim Anti Pungli Kabupaten Serang Datangi PT Nikomas Gemilang
Wawan Perdana June 20, 2026 06:16 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang, Banten.

Untuk mencegah praktik tersebut, Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT Nikomas Gemilang di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (19/6/2026).

Kedatangan tim ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk memastikan proses penerimaan tenaga kerja berlangsung transparan dan bebas dari praktik percaloan yang merugikan masyarakat pencari kerja.

Tim dipimpin Ketua Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, Cecep Azhar, Boyatno, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Serang dan Polres Serang. 

Kehadiran mereka disambut jajaran manajemen PT Nikomas Gemilang yang menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan pungli.

PT Nikomas Gemilang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen yang memproduksi sepatu dengan merek dagang Nike, Adidas, dan Puma.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali melakukan uji petik dan sosialisasi kepada perusahaan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja," ujar Sugi Hardono.

Menurut Sugi, PT Nikomas Gemilang dipilih karena merupakan perusahaan padat karya dengan jumlah tenaga kerja yang besar.

Baca juga: Tak Hanya Anyer, Desa Wisata Kini Jadi Primadona, Pemkab Serang Target 3,5 Juta Wisatawan Tahun Ini

Tim ingin menggali akar persoalan yang selama ini memicu munculnya praktik percaloan dalam proses penerimaan karyawan.

"Praktik pungli dan percaloan jelas tidak dibenarkan oleh aturan. Karena itu kami hadir untuk membantu perusahaan maupun masyarakat agar terhindar dari tindakan yang merugikan tersebut," tegasnya.

Sugi menambahkan, saat ini tim lebih mengedepankan langkah persuasif dan preventif melalui sosialisasi serta pemetaan persoalan yang dihadapi perusahaan terkait proses rekrutmen tenaga kerja.

Laporkan Lowongan Kerja

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, kembali mengingatkan perusahaan agar mematuhi Surat Edaran Bupati Serang Nomor 12 Tahun 2026 tentang kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan dan penempatan tenaga kerja.

Menurut Diana, setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja wajib melaporkannya melalui aplikasi Serang Bahagia Digital agar proses rekrutmen dapat dipantau secara transparan.

"Tujuannya agar proses rekrutmen terpantau dan bebas dari calo," ujarnya.

Praktisi hukum sekaligus akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Cecep Azhar, menjelaskan bahwa Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang dibentuk berdasarkan SK Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2026 untuk memberantas percaloan dan pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menurut Cecep, tim memiliki tiga fungsi utama, yakni intelijen, pencegahan, dan yustisi. Fokus utama saat ini adalah langkah preventif agar praktik pungli dapat dicegah sebelum terjadi.

"Pungli dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan tindakan yang melanggar hukum," tegas Cecep.

Cecep juga mengajak masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak takut melapor apabila mendengar, melihat, atau bahkan menjadi korban praktik percaloan maupun pungli dalam proses penerimaan tenaga kerja.

"Jika memiliki bukti pendukung yang lengkap, masyarakat dapat langsung melapor ke layanan 110 Kepolisian, SP4N-LAPOR!, PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, Disnakertrans, maupun Klinik Advokasi Hukum Zakiah di Law Office PBH Tajusa Azhari yang berlokasi di depan Grand Puri Regency, Cipocok Jaya," jelas Cecep.

Sebelumnya, Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang juga telah melakukan sosialisasi dan pemetaan di PT Lung Cheong Brothers Industrial, Kecamatan Kragilan, serta PT Parkland World Indonesia (PWI 2), Kecamatan Cikande.

Pemerintah Kabupaten Serang berharap langkah ini mampu memutus mata rantai percaloan tenaga kerja yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan menciptakan proses rekrutmen yang bersih, transparan, serta berkeadilan bagi seluruh pencari kerja.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.