Tak Hanya Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Juga Rudapaksa Putri Tiri Usia 7 Tahun
Noval Andriansyah June 20, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Kendari - Penyidikan kasus kematian tragis seorang balita berusia tiga tahun di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki babak baru yang jauh lebih kelam.

Baca juga: Aksi Biadab Ayah Kandung Sebabkan Balita Tewas, Pemicunya Tontonan Tak Senonoh

Polisi mengungkap fakta mengerikan bahwa tersangka R (22) diduga tidak hanya melakukan kekerasan asusila yang menyebabkan kematian anak kandungnya, tetapi juga tega merudapaksa putri tirinya yang masih berusia tujuh tahun.

Fakta memilukan ini terungkap dalam pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kolaka.

Wakapolres Kolaka, Komisaris Mochamad Salman, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan konfrontatif mengarah kuat pada adanya korban lain di dalam rumah tangga tersangka.

Korban kedua merupakan seorang anak perempuan berinisial LS, yang tak lain adalah anak bawaan dari istri pelaku.

"Hasil pemeriksaan saat ini, pelaku juga pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Pelaku memanfaatkan situasi keji saat korban sedang tertidur," ujar Kompol Salman, dilansir TribunnewsSultra.com.

Guna memperkuat konstruksi hukum dan melengkapi berkas perkara, penyidik telah bergerak cepat berkoordinasi dengan tim medis untuk melakukan visum et repertum terhadap LS. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seberapa sering tindakan sistematis bin bejat itu telah berlangsung.

Berawal dari Kematian Tragis Balita 3 Tahun

Kasus memuakkan ini mulanya mencuat ke publik ketika korban pertama, yakni balita berusia tiga tahun, dilarikan oleh pihak keluarga ke puskesmas setempat karena menderita sakit yang luar biasa pada bagian vitalnya.

Malangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis awal langsung mengindikasikan adanya bekas kekerasan asusila yang sangat fatal.

Polisi bergerak cepat dan langsung meringkus Tersangka R yang sehari-hari bekerja di sektor pertambangan ini pada Selasa (16/6/2026).

Saat mendalami motif kejahatan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menemukan adanya pola penyimpangan asusila yang spesifik dan sangat berbahaya pada diri tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, Kamis (18/6/2026), mengungkapkan bahwa tersangka memiliki rekam jejak digital kelam sebagai kolektor aktif konten pornografi bertema animasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengalami penyimpangan asusila. Libidonya akan meningkat tajam jika ia melihat seorang anak kecil, atau terpapar konten yang mencerminkan fantasi tersebut," jelas AKP Fernando.

Koleksi konten menyimpang tersebut diduga kuat menjadi katalisator atau pemicu utama yang membakar dorongan asusila tersangka, hingga tega melampiaskannya secara sadis kepada anak kandung maupun anak tirinya sendiri.

Polisi Gandeng Forensik Makassar

Sementara itu, Kepala Subseksi Penmas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menegaskan bahwa seluruh tim penyidik tengah bekerja secara maraton dan hati-hati untuk menyusun berkas perkara ini.

Selain mengandalkan bukti visum dari korban anak tiri yang selamat, polisi juga telah berkoordinasi dengan tim kedokteran forensik di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk membedah penyebab pasti kematian sang balita.

"Hasil otopsi atau pemeriksaan medis forensik tersebut menjadi kunci bagi penyidik untuk memperkuat sangkaan pasal dalam proses hukum selanjutnya, agar pelaku bisa dijerat dengan hukuman seberat-beratnya," pungkas Riswandi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.