Belum Punya Rumah Perlindungan, Dinsos PMD Tana Tidung Pastikan Korban Tetap Terlayani
Junisah June 20, 2026 08:35 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kabupaten Tana Tidung hingga kini masih belum memiliki rumah perlindungan bagi Perempuan dan Anak yang menjadi korban kekerasan.

Sehingga korban kekerasan yang membutuhkan rumah perlindungan khusus terpaksa dirujuk ke tingkat provinsi untuk mendapatkan layanan yang lebih aman dan komprehensif.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan sejak tahap pengaduan hingga proses hukum selesai.

Analis Kebijakan Ahli Muda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Tana Tidung, Diah Leny Winjasi menyampaikan setiap laporan yang masuk akan ditangani melalui mekanisme layanan yang telah disiapkan.

Menurut  Diah Leny Winjasi, meskipun jenis kasus yang ditangani berbeda, mulai dari perundungan (bullying), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kekerasan seksual terhadap anak, pola pelayanan yang diberikan pada dasarnya sama.

Baca juga: Pemkot Tarakan Dukung Penindakan Barang Ilegal, Khairul: Perlindungan Masyarakat Harus Prioritas

“Semua diawali dari layanan pengaduan. Setelah ada laporan masuk, kami melakukan assessment awal untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan mencari akar persoalannya,” ujar  Diah Leny Winjasi kepada TribunKaltara.com, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam kasus perundungan misalnya, pihaknya tidak hanya mendengar keterangan dari korban, tetapi juga melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan keluarga untuk mendapatkan gambaran yang utuh.

“Kalau kasusnya bullying, kami temui pihak sekolah, keluarganya, termasuk anak yang bersangkutan. Setelah diketahui akar masalahnya, baru diberikan layanan pendampingan psikologis,” katanya.

Diah menuturkan, layanan pendampingan psikologi diberikan hampir pada seluruh kasus yang melibatkan perempuan dan anak korban kekerasan.

Apabila kasus tersebut membutuhkan proses hukum, maka korban juga akan mendapatkan layanan tambahan berupa pendampingan psikologi forensik dan pemeriksaan kesehatan.

“Kalau memang diperlukan untuk kepentingan berkas yang masuk ke pengadilan, ada pendampingan psikologi forensik dan layanan kesehatan seperti visum di rumah sakit,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kondisi korban setelah menerima layanan.

Khusus korban anak, pemantauan dilakukan hingga memastikan mereka dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan secara normal.

Baca juga: Sembilan Indikator Perlindungan Khusus Anak di Kabupaten Malinau, Masuk Tahap Evaluasi

“Setelah proses pendampingan berjalan, kami tetap melakukan penjangkauan. Kami lihat lagi bagaimana kondisinya, apakah anak itu sudah kembali sekolah atau belum, dan bagaimana perkembangannya di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Namun, ketika korban membutuhkan perlindungan khusus atau tempat tinggal sementara demi alasan keamanan, Kabupaten Tana Tidung masih belum memiliki fasilitas Rumah Perlindungan.

Karena itu, korban harus dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Utara.

“Kalau korban membutuhkan perlindungan lebih atau rumah perlindungan, kami harus merujuk ke provinsi karena di Tana Tidung memang belum ada fasilitas tersebut,” katanya.

Tidak hanya itu, korban yang membutuhkan perlindungan saksi dan keamanan khusus juga harus mendapat pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Diah, layanan tersebut saat ini masih terhubung langsung dengan LPSK pusat karena belum tersedia di Kalimantan Utara.

“Kalau membutuhkan perlindungan keamanan, kami arahkan ke LPSK. Untuk Kalimantan Utara belum ada, sehingga prosesnya melalui pekerja sosial yang ada di Tarakan dan terhubung langsung ke pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendampingan terhadap korban tidak berhenti setelah perkara diputus pengadilan.

Khusus anak-anak, pemantauan masih terus dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

“Kalau kasusnya sudah selesai dan sudah ada putusan, kami tetap memantau. Kalau anak-anak, kami lihat apakah masih sekolah, bagaimana kondisinya di sekolah, dan apakah proses pemulihannya berjalan baik,” katanya.

Menurut Diah, proses pemulihan trauma korban kekerasan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, terutama apabila pelaku merupakan orang terdekat yang selama ini dipercaya korban.

“Korban itu tidak bisa langsung pulih. Apalagi kalau pelakunya orang yang dekat dengan dia, bisa keluarga, teman, bahkan ada yang orang tua kandungnya sendiri. Jadi proses pemulihannya memang membutuhkan waktu panjang,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.