TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026, kini berkembang ke dugaan yang lebih luas dari sekadar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Perkara yang menyeret PT Blueray Cargo ini membuka kembali sorotan terhadap rantai panjang perizinan impor lintas kementerian dan lembaga.
Dari perkembangan persidangan kasus tersebut, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai penyidikan tidak seharusnya berhenti pada satu institusi. Ia menyoroti dugaan bahwa sistem impor melibatkan banyak tahapan dan lembaga.
“Kalau sistem impor melibatkan banyak institusi, maka secara logika audit sistem, pengujian juga seharusnya tidak berhenti pada satu institusi,” kata Iskandar kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, proses impor dimulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), sistem Online Single Submission (OSS), hingga persetujuan impor, klasifikasi HS Code, serta berbagai izin teknis.
Menurut Iskandar, ketika barang tiba di pelabuhan, Bea Cukai memang menjadi pintu utama pengawasan. Namun, proses pengeluaran barang tetap bergantung pada dokumen dari berbagai instansi.
“Izin BPOM, persetujuan impor, sertifikat SNI, rekomendasi teknis, semuanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Bea Cukai adalah pintu masuk, tetapi banyak kunci pintu berada di instansi lain,” ujarnya.
Baca juga: Nyanyian Bos Blueray Cargo di Sidang Tipikor, KPK Dalami Peran Ahmad Dedi di Kasus Suap Impor
Iskandar menilai kemunculan fakta tersebut perlu diuji lebih jauh untuk memastikan apakah perkara hanya terbatas pada Bea Cukai atau bagian dari sistem yang lebih luas.
Ia juga menyinggung istilah “List Biru”, “List Coklat”, dan “List Coklat Tua” yang sempat muncul dalam diskusi publik awal perkara, namun tidak lagi dominan dalam perkembangan persidangan.
Dalam dakwaan penuntut umum, terungkap adanya pertemuan antara pihak Blueray Cargo dan pejabat teknis DJBC di Jakarta pada 2025.
Pertemuan tersebut membahas pengaturan jalur pengiriman barang impor yang berdampak pada perubahan status risiko pengawasan.
Jaksa juga menguraikan adanya penyusunan “rule set targeting” berbasis data DJBC yang kemudian digunakan untuk mengarahkan jalur pengiriman barang.
Dokumen impor yang berisi data rahasia disebut kemudian dimanfaatkan untuk menentukan jalur hijau, sehingga mempercepat keluarnya barang dari proses pemeriksaan kepabeanan.
Dalam proses tersebut, nota dinas terkait sistem penilaian risiko impor disebut mendapat persetujuan berjenjang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sejumlah pejabat dalam struktur intelijen dan penindakan disebut ikut menyetujui mekanisme tersebut hingga implementasi di lapangan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi MBG, Glory Sihombing Beri Uang ke Dadan dari Hasil Jual Beli Titik SPPG
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat tinggi Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta pihak dari PT Blueray Cargo.
Dalam perkembangan lanjutan, KPK juga menetapkan pejabat intelijen cukai DJBC sebagai tersangka baru atas dugaan penerimaan gratifikasi sejak 2024.
IAW menilai perkara ini tidak cukup hanya berhenti pada pembuktian individu. Sistem impor dinilai perlu diaudit secara menyeluruh untuk mencegah pola serupa terulang.
“Negara jangan hanya berhenti pada pembuktian siapa yang memberi dan menerima suap. Yang lebih penting adalah memastikan sistemnya diperbaiki,” kata Iskandar.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan hukum jika dalam persidangan ditemukan keterlibatan pihak lintas institusi.