TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang menghadapi tantangan berat dalam mengejar target pendapatan daerah Batang dari sektor perparkiran pada tahun ini.
Instansi tersebut membeberkan masih ada empat kecamatan di wilayahnya yang tercatat sama sekali belum memiliki potensi kontribusi retribusi parkir tepi jalan umum.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menghambat laju capaian target tahunan yang dipatok sebesar Rp967 juta. Empat wilayah yang dilaporkan absen dari peta potensi perparkiran tersebut adalah Kecamatan Reban, Wonotunggal, Pecalungan, dan Kandeman.
“Yang belum bisa diambil potensinya ada empat kecamatan, yaitu Reban, Wonotunggal, Pecalungan, dan Kandeman. Di wilayah tersebut belum ada titik-titik parkir tepi jalan umum yang bisa dikelola,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Batang, Landriyono, Minggu (21/6/2026).
Realisasi Pertengahan Tahun Masih Seret di Angka 26 Persen
Akibat kosongnya titik kelolaan di empat kecamatan tersebut, pengelolaan retribusi parkir Batang oleh Bidang Lalu Lintas saat ini baru mampu mencakup 11 dari total 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Batang. Minimnya perluasan wilayah ini berdampak langsung pada mandeknya sirkulasi pemasukan daerah.
Baca juga: Gandeng Bank Indonesia, Pemkab Banyumas Resmi Luncurkan E-Retribusi di 14 Pasar Rakyat
Landriyono mengungkapkan, performa capaian retribusi parkir hingga pertengahan tahun ini masih jauh dari kata ideal. Memasuki akhir triwulan kedua, Dishub sedianya ditargetkan harus mengantongi realisasi sebesar 40 persen dari target tahunan.
"Namun hingga hari ini, realisasi pendapatan baru menyentuh angka 26,05 persen. Target kami setahun Rp967 juta," ungkapnya secara blak-blakan.
Kendala Regulasi Kelola dan Aktivitas Pasar
Lebih lanjut, pihak Dishub menerangkan bahwa nihilnya potensi parkir tepi jalan di empat wilayah tersebut disebabkan karena minimnya aktivitas publik yang memenuhi syarat legalitas ruang jalan.
Sebagai contoh di Kecamatan Pecalungan, aktivitas kendaraan sebetulnya ramai, namun seluruh kegiatan parkir berpusat di dalam area pasar tradisional. Berdasarkan aturan birokrasi, wilayah tersebut berada di bawah kewenangan dinas lain, bukan di tepi jalan umum.
“Kalau Pecalungan itu belum ada parkir tepi jalan umum. Yang ada hanya di pasar tradisional, sedangkan pengelolaannya berada di Disperindagkop,” jelas Landriyono.
Baca juga: Korupsi Anggaran Kesehatan Publik, Dua Pejabat Puskesmas Blado II Batang Resmi Dijebloskan ke Rutan
Saat ini, Dishub mencatat ada 213 titik parkir Kabupaten Batang resmi yang telah mengantongi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kendati demikian, jumlah juru parkir tepi jalan yang bertugas di lapangan bisa lebih banyak karena beberapa titik ramai membutuhkan pengawasan lebih dari satu orang.
Guna menutup defisit persentase di sisa tahun ini, Dishub Batang menyatakan tengah merancang formulasi baru guna menggenjot optimalisasi titik parkir yang sudah ada. Terobosan tata kelola dan pengetatan pengawasan internal di lapangan akan digencarkan untuk menekan kebocoran PAD sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna kendaraan. (Ito)