Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tim Operasional (Opsnal) Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.
Pria berinisial DE (36) warga asal Bengkulu Tengah, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait hilangnya sebuah telepon genggam milik warga yang terjadi di wilayah Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga menguasai sebuah handphone yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix Hot 30i warna hitam yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana pencurian.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Hengki Saputra (40), yang kehilangan barang berharganya saat berada di masjid.
Bermula dari Kehilangan di Kamar Mandi Masjid
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencurian terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.15 WIB di kawasan Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Saat itu, korban tengah berada di Masjid Al-Muslimun. Korban meletakkan satu unit handphone dan sebuah jam tangan merek Expedition warna hitam di gantungan kamar mandi masjid sebelum beraktivitas.
Namun setelah beberapa saat, korban teringat bahwa barang-barangnya masih tertinggal di kamar mandi.
Ketika kembali untuk mengambilnya, handphone dan jam tangan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian berusaha menghubungi nomor telepon yang hilang, namun ponsel tersebut sudah tidak aktif dan tidak dapat dihubungi lagi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ratu Agung guna ditindaklanjuti.
Polisi Telusuri Keberadaan Handphone Hilang
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan barang yang hilang tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada informasi mengenai seseorang yang diduga membeli atau menerima handphone yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Pada Jumat 19 Juni 2026, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga menguasai handphone tersebut sedang berada di kawasan Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang.
Berbekal informasi itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan lapangan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (36) yang diduga terlibat dalam perkara penadahan.
Mengaku Membeli dari Orang Tak Dikenal
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap DE untuk mengetahui asal-usul handphone yang dikuasainya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DE mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Menurut pengakuannya, transaksi terjadi saat dirinya hendak pulang setelah mengikuti kegiatan lomba kontes burung berkicau.
Saat itu, seseorang menawarkan sebuah handphone kepadanya dan kemudian terjadi transaksi jual beli.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik untuk mengungkap pelaku utama dalam perkara pencurian tersebut.
Sekitar pukul 22.30 WIB, DE kemudian dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Orang yang kita amankan ini diduga merupakan seorang penadah atau yang patut diduga menerima barang atau benda dari hasil kejahatan dalam perkara pokok pencurian,” ujar Kapolsek, Minggu (21/6/2026).
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Hot 30i warna hitam yang diduga milik korban
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pelaku pencurian yang pertama kali mengambil barang milik korban di lingkungan Masjid Al-Muslimun.
Polsek Ratu Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga saat berada di tempat umum.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah membeli barang dengan harga tidak wajar tanpa mengetahui asal-usulnya karena berpotensi terkait tindak pidana.