Rekam Jejak Adam Deni yang Ditangkap Rusakkan Ruko di Jakut, Pernah Ribut dengan Jerinx-Sahroni
Kharisma Tri Saputra June 21, 2026 03:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM- Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) kembali berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menahan Adam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian setelah video Adam Deni yang tengah mengamuk sambil memamerkan senjata api di ruko tersebut viral dan menjadi sorotan di media sosial.

Status tersangka disematkan setelah penyidik berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti yang kuat.

Baca juga: Adam Deni Kembali Kena Masalah, Ahmad Sahroni Melaporkannya Lagi ke Polisi, Kini Makin Panas

Di antaranya adalah rekaman CCTV, keterangan dari sejumlah saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun yang diduga kuat digunakan tersangka untuk mengintimidasi petugas keamanan setempat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memproses laporan masyarakat.

"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Budhi dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026), dilansir dari Kompas.com.

Berdasarkan penjelasan Budhi, insiden ini bermula pada Rabu (17/6/2026) malam. Adam Deni mendatangi Ruko Yummy Coin yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura.

Di sana, ia diduga memaksa masuk dan mengamuk hingga merusak beberapa fasilitas ruko.

Ia melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas ruko, termasuk papan reklame, dinding gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi.

Tak berhenti di situ, Adam juga diduga sengaja memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya untuk menakut-nakuti petugas keamanan agar menuruti kemauannya.

Aksi tersebut berlanjut keesokan harinya, di mana Adam kembali datang dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.

Baca juga: Melawan, Adam Deni Ingin Bongkar Kejahatan Pejabat, Apakah Termasuk Ahmad Sahroni ?

Ajukan Restorative Justice, Polisi Tetap Lanjut

Meski sempat mengajukan penyelesaian damai, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan mengingat adanya unsur intimidasi senjata.

"Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budhi.

Akibat tindakan brutalnya tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp15 juta.

Atas perbuatannya, Adam Deni kini dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Rekam Jejak

Kasus pengrusakan dan intimidasi di Cilincing ini menambah panjang deretan kontroversi yang menyeret nama Adam Deni.

Pria pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka ini lahir di Jakarta pada 23 Desember 1995.

Di bidang akademik, ia diketahui sempat menempuh pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman dengan mengambil jurusan Ilmu Politik.

Sebelum terjerat kasus hukum terbarunya di Jakarta Utara, Adam Deni lebih dahulu dikenal publik luas sebagai seorang blogger serta praktisi di bidang IT.

Di dunia jagat maya, ia kerap mencuri perhatian karena sering memviralkan berbagai isu atau kejadian yang menurut penilaian pribadinya tidak adil melalui media sosial.

Jejak digitalnya mencatat bahwa keterkenalan Adam Deni tidak lepas dari sejumlah perseteruan panas dengan figur publik lainnya, salah satunya yang paling menyita perhatian adalah perselisihan hukumnya yang cukup panjang di masa lalu dengan musisi asal Bali, Jerinx SID.

Baca juga: Mengerikan, Adam Deni Akan Membongkar Perilaku Busuk Salah Satu Jaksa Penuntut Umum di Kasusnya

Saat itu Adam Deni mempertanyakan pernyataan Jerinx yang kerap menuding sejumlah artis mendapat "endorse" Covid-19.

Komentar Adam Deni di media sosial kemudian memicu perdebatan dengan drummer Superman Is Dead (SID) tersebut.

Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx dilaporkan sempat hilang.

Jerinx kemudian menaruh kecurigaan kepada Adam Deni dan menudingnya sebagai pihak yang berada di balik hilangnya akun tersebut.

Selain itu, Adam Deni juga pernah berurusan dengan hukum dalam perkara yang melibatkan politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Dalam perkara pertama, Adam divonis empat tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyebarluaskan dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda.

Sementara pada perkara kedua, Adam dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah memfitnah Ahmad Sahroni dengan menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk mengerahkan aparat penegak hukum.

"Saya menjalani kurang lebih 3 tahun 7 bulan. Dua kali, pertama kasus penyebaran dokumen tuntut 8 tahun, yang kedua dikasusin lagi oleh ranger pink (Ahmad Sahroni) selama 1 tahun dan jalani 6 bulan putusnya, makanya saya lama banget keluarnya," kata Adam Deni saat diwawancara di YouTube Cumicumi beberapa waktu lalu.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.