Ada Keterlibatan Nanik Deyang dalam Korupsi MBG? Punya SPPG hingga Tiga Kali Ganti Nama
Tommy Kurniawan June 21, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Dugaan keterlibatan Nanik S Deyang (NSD) dalam polemik tata kelola yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat.

Informasi tersebut disampaikan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Pemeriksaan terhadap Sony berlangsung sekitar 9,5 jam.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya memberikan keterangan mengenai dugaan perubahan nama yayasan yang disebut dilakukan oleh Nanik S Deyang.

Baca juga: Analis Desak Sidang Ijazah Palsu Jokowi Disiarkan Langsung bak Kasus Sianida

Baca juga: Drone 2.000 Km Ukraina Bakar Kilang Siberia, Rusia Balas Bom Kherson-Kharkiv

Disebut Ubah Nama Yayasan Tiga Kali

"Tadi dalam BAP, Pak Sony menjelaskan NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah dengan nama ini, diubah lagi dengan nama ini, jadi tiga kali mengubah," ujar Krisna kepada wartawan.

Selain itu, Sony juga menyampaikan adanya sejumlah titik SPPG yang dikaitkan dengan Nanik.

"Nah titik-titik itu menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalah titik-titik SPPG yang dimiliki NSD," lanjutnya.

Titik SPPG Disebut Tersebar di Sejumlah Daerah

Krisna menyebut yayasan yang diduga berkaitan dengan Nanik berada di sejumlah wilayah.

Beberapa lokasi yang disebut antara lain:

Tapos

Bogor

Karangasem

Madiun

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari penyidik mengenai status hukum Nanik maupun validitas keterangan tersebut.

Diduga Tak Lewat Prosedur Administrasi

Dalam pemeriksaan, Sony juga mengungkap dugaan bahwa perubahan nama yayasan dilakukan tanpa prosedur administrasi yang semestinya.

Menurut Krisna, setiap perubahan nama yayasan seharusnya diajukan secara resmi kepada pihak yang berwenang.

"NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan nama yayasan harusnya bersurat kepada Pak Sony, tapi dia tidak bersurat. Lalu dia bilang ke Pak Sony, 'pokoknya diganti, pokoknya diganti'. Dalam BAP Pak Sony seperti itu," kata Krisna.

Nama Nanik Masuk Daftar Justice Collaborator

Krisna menjelaskan, Sony tidak secara khusus meminta agar penyidik memeriksa Nanik.

Namun, nama Nanik telah dimasukkan dalam daftar pihak yang disampaikan Sony kepada penyidik sebagai bagian dari pengajuan status justice collaborator.

"Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi menyampaikan siapa saja. Dalam daftar 26 nama itu ada urutannya, dan nomor satu adalah NSD," ujarnya.

Sebelumnya, Krisna juga mengungkapkan bahwa daftar nama yang disampaikan Sony kini bertambah menjadi 41 orang yang diduga berkaitan dengan permintaan titik SPPG.

Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yaitu:

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Mantan Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut penyidik, para tersangka diduga mengintervensi proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil.

Diduga Terjadi Markup Pengadaan
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan markup dalam sejumlah proyek pengadaan, antara lain:

21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.

32.000 pasang sepatu.

Lebih dari 31.000 unit tablet.

5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara yang hingga kini masih dihitung penyidik.

Dugaan Pengaturan Mitra SPPG

Selain dugaan markup, penyidik juga menemukan indikasi pengaturan dalam penetapan yayasan mitra SPPG.

Menurut Kejaksaan Agung, sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi dengan para tersangka tetap ditetapkan sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan.

Penunjukan tersebut diduga dilakukan melalui intervensi dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Sebagai imbalannya, yayasan-yayasan yang disebut terafiliasi itu diduga menerima insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru terkait keterangan yang disampaikan Sony Sonjaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.