TRIBUNJAMBI.COM - Tim hukum mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, memastikan siap menghadapi barisan pembela Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa di pengadilan.
Pihak Jokowi menilai ruang sidang adalah panggung paling objektif untuk menelanjangi sekaligus mengakhiri sengkarut isu ijazah palsu yang selama ini liar digoreng di ruang publik.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, bahkan melayangkan tantangan terbuka kepada jajaran saksi ahli serta para profesor yang selama ini vokal membela kubu tersangka di layar kaca.
Rivai menegaskan pihaknya tidak gentar sedikit pun dengan nama-nama besar yang dihimpun oleh tim hukum Roy Suryo cs.
Sebaliknya, kubu pelapor akan memanfaatkan momentum peradilan secara total guna memulihkan nama baik kliennya melalui jalur konstitusional.
"Bagi saya, persidangan merupakan forum yang paling fair untuk menentukan dan mengakhiri polemik yang ada. Dalam forum ini, semua pihak diberikan kesempatan yang berimbang."
"Kita sudah melihat pihak Roy Suryo mengajukan sejumlah ahli, termasuk beberapa profesor yang kerap muncul di televisi. Nanti seluruh pihak dapat saling menyampaikan argumentasi dan pembuktiannya, dan kami juga akan memanfaatkan forum ini secara maksimal,” tegas Rivai Kusumanegara dalam wawancara Digital KompasTV, Sabtu (20/6/2026).
Lebih dari itu, Rivai membawa angin segar dengan memastikan bahwa Jokowi selaku saksi pelapor berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum.
Baca juga: Eks Ketua PP Muhammadiyah Turun Tangan Jaminkan Diri Demi Bebaskan Roy Suryo Cs
Baca juga: Drone 2.000 Km Ukraina Bakar Kilang Siberia, Rusia Balas Bom Kherson-Kharkiv
Jokowi disebut tidak akan bersembunyi di balik status mantan kepala negara dan siap terbang ke Jakarta demi dikonfrontasi di bawah sumpah pengadilan, sembari membawa lembaran ijazah yang selama ini dituduh palsu.
“Beliau komit, kapan sudah dijadwalkan saya akan ke Jakarta memenuhi hak sebagai warga negara dan sebagai pihak yang melaporkan. Saya akan hadir di sidang dan menerangkan seluruh keterangan yang diperlukan di bawah sumpah. Beliau juga mengatakan ijazah-ijazahnya akan dibawa,” cetus Rivai Kusumanegara menirukan pernyataan langsung Jokowi.
Pada kesempatan yang sama, Rivai secara lugas menepis keberatan dari kuasa hukum tersangka, Refly Harun, yang sebelumnya meributkan urgensi penjemputan paksa kepolisian.
Rivai menegaskan bahwa tindakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah sesuai dengan jalur hukum acara pidana (KUHAP) dan tidak dapat diganggu gugat.
Ia meluruskan miskonsepsi publik bahwa penahanan fisik tidak melulu harus menunggu seseorang melakukan tindakan kriminalitas kelas berat seperti pembunuhan atau korupsi.
"Sepanjang tindak pidana ini ancamannya di atas lima tahun maka memang boleh dilakukan penahanan. Tidak harus kejahatan berat. Penahanan tidak serta-merta membatasi hak pembelaan."
"Seluruh hak untuk mengajukan bukti yang meringankan sudah diakomodir dan masuk dalam berkas perkara," ulas Rivai mematahkan argumen Refly Harun.
Rivai menambahkan, masyarakat tidak perlu berasumsi terlalu jauh karena proses ini baru tahap awal.
Di hadapan majelis hakim nanti, asas keadilan yang setara akan diterapkan, di mana kedua belah pihak dipastikan memiliki durasi dan hak yang sama untuk beradu argumen hukum secara adil.
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar menilai penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari eskalasi penegakan hukum yang telah lama dinantikan oleh pihak pelapor dan relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Mengenal Din Syamsuddin, Tokoh Besar Muhammadiyah Pasang Badan untuk Roy Suryo Cs
Baca juga: Progres Tol Jambi-Palembang Signifikan, Pembebasan Lahan di Betung Digenjot
Dalam kesempatan yang sama, Rismon kembali mengkritik analisis yang selama ini digunakan Roy Suryo dalam mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
Ia menilai tudingan tersebut lebih bernuansa eksploitasi politik dan propaganda yang dibungkus sebagai penelitian ilmiah.
“Makanya salah satu alasan saya kemarin, alasan terkuat adalah saya sudah mengendus ini adalah apa namanya? Pertarungan politik atau agenda politik 2029,” kata Rismon.
Ia juga menyoroti klaim ketidakcocokan antara foto Jokowi pada ijazah tahun 1985 dengan foto Jokowi saat menjabat presiden.
Menurutnya, metode tersebut tidak tepat karena perubahan wajah seseorang dalam rentang puluhan tahun merupakan hal yang wajar dan perlu dibandingkan dengan sampel lain yang relevan.
Rismon menilai kesimpulan yang dibangun Roy Suryo menunjukkan adanya confirmation bias atau kecenderungan mencari data yang mendukung kesimpulan yang sudah ditentukan sejak awal.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGt4sR29759yKSHxL12