Tambang Pasir di Sungai Batanghari: Antara Kebutuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan
Suci Rahayu PK June 21, 2026 04:11 PM

Tambang Pasir: Antara Kebutuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Penulis: Nadzifah, Mahasiswa Prodi Jurnalistik Islam UIN STS JAMBI

 

SUARA dompeng sudah jadi hal biasa di tepian Sungai Batanghari. Di berbagai titik sepanjang sungai, ketek hilir mudik mengangkut pasir, dan lori berdiri tegak di pinggiran mengangkatnya ke daratan. 

Bagi sebagian warga, ini sumber penghidupan. Namun di balik manfaat ekonomi tersebut, kondisi sungai yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat terus mengalami perubahan.

Salah seorang warga yang sudah puluhan tahun tinggal di tepian Batanghari menuturkan perubahan yang ia rasakan langsung.

"Aek sumur kering, kami tepakso ke sungai. Tapi tulah tebeng nyo terjal, curam, apo lagi kalu hujan licin nian, takut kepeleset. Orang dulu pernah cerito, Aek Batanghari ko jernih nian, biso langsung diminum. Kinitu, tengok la dewek warno e." 

Menurut Senior Advisor KKI Warsi, Rudi Syaf, aktivitas tambang di Sungai Batanghari memang telah membuat airnya keruh dan berwarna kecokelatan. 

Tebing yang semakin terjal dan curam itu bukan kebetulan, itu abrasi, pengikisan tepi sungai yang terjadi perlahan tapi pasti akibat aktivitas pengerukan di dasarnya.

Tidak bisa dimungkiri, tambang pasir memberi manfaat nyata. Lapangan kerja terbuka, dapur tetap mengepul. Itu fakta yang tidak bisa diabaikan. Tetapi mengandalkan sungai sebagai sumber ekonomi tanpa menjaganya sama saja seperti meminjam masa depan anak cucu untuk kebutuhan hari ini.

Berdasarkan data KKI Warsi Jambi, kerusakan DAS Batanghari akibat berbagai aktivitas tambang ilegal di sepanjang sungai terus meluas: dari 10.000 hektare pada 2016, menjadi 27.535 hektare pada 2017, dan melonjak menjadi 33.000 hektare pada 2019. 

Ini bukan kerusakan yang terjadi seketika, ini adalah kerusakan yang dibiarkan meluas bertahun-tahun tanpa rem yang cukup.

Ketua Forum Pengelolaan DAS Provinsi Jambi, Tagor Mulia, sebagaimana dikutip Kompas.id pada September 2021, menegaskan bahwa pencemaran akibat tambang selalu menciptakan erosi dan sedimentasi, dan memulihkan areal bekas tambang sangat sulit serta berbiaya besar. Setiap meter pasir yang dikeruk hari ini meninggalkan utang lingkungan yang harus dibayar generasi berikutnya.

Yang jarang dibicarakan adalah pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kerusakan ini terus berlangsung meski datanya sudah jelas? Jawabannya sebagian ada pada celah pengawasan yang nyata. 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandri Adi Negara, sebagaimana dilaporkan JambiLink pada Februari 2025, secara terbuka mengakui bahwa sebagian tambang pasir di Muaro Jambi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan, tetapi sebagian lagi beroperasi tanpa izin sama sekali. 

Yang mengejutkan bukan hanya faktanya, melainkan responsnya: Dinas ESDM menyatakan tidak berwenang menindak dan menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, ada kekosongan pengawasan di antara dua lembaga. Selama kekosongan itu dibiarkan, tambang berizin maupun tidak akan terus beroperasi tanpa konsekuensi nyata.

Persoalan ini tidak sesederhana "tambang boleh" atau "tambang tidak boleh." 

Warga butuh penghasilan, itu nyata. 

Tetapi sungai yang rusak juga nyata. Kalau dibiarkan, masyarakat di sepanjang Batanghari tidak hanya kehilangan sumber air bersih dan lahan produktif, mereka juga akan kehilangan sungai yang selama ini menopang ekonomi itu sendiri. Keuntungan hari ini sedang memakan sumber penghidupan hari esok.

Karena itu, ada tiga hal yang perlu segera dilakukan, bukan sekadar diusulkan, tetapi benar-benar dituntut pelaksanaannya.

Pertama, pemerintah daerah harus memperketat pengawasan izin tambang dan menertibkan operasi ilegal dengan sanksi yang nyata, bukan sekadar peringatan tertulis yang diabaikan. Kekosongan kewenangan antara ESDM dan aparat penegak hukum harus segera diisi, bukan saling dilempar.

Kedua, pengelola tambang, termasuk yang berizin, wajib menerapkan metode penambangan yang tidak merusak struktur dasar sungai dan diwajibkan melakukan reklamasi terverifikasi setelah operasi selesai. Kewajiban ini harus menjadi syarat izin, bukan sekadar imbauan.

 Bahwa reklamasi bukan sekadar teori sudah dibuktikan di tempat lain: di Bangka Belitung, PT Timah Tbk membuktikan bahwa lahan bekas tambang seluas 37 hektare bisa dipulihkan dan disulap menjadi kawasan ekowisata yang justru memberi penghasilan bagi warga sekitar melalui Kampung Wisata Air Jangkang (Antara, 2022). Ini bukan mimpi, ini pilihan kebijakan. 

Yang membedakan adalah ada atau tidaknya kemauan dari pemegang otoritas untuk memastikan kewajiban itu dijalankan.

Ketiga, perlu ada mekanisme pelaporan yang bisa diakses warga, saluran resmi di mana masyarakat bisa melaporkan pelanggaran tanpa takut menghadapi tekanan balik.

Sungai Batanghari masih bisa diselamatkan. Tetapi bukan oleh mereka yang menunggu kondisi semakin parah sebelum bertindak, dan bukan oleh lembaga yang saling melempar tanggung jawab. Sungai ini bukan warisan yang kita terima begitu saja, ini titipan yang harus kita kembalikan kepada generasi berikutnya dalam kondisi yang layak. Dan titipan itu sedang kita keruk habis, satu dompeng dalam satu waktu.

Penulis: Nadzifah Mahasiswa Prodi Jurnalistik Islam UIN STS JAMBI

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kondisi Roy Suryo Cs Usai Ditahan: Dokter Tifa Sampai Pakai Kursi Roda

Baca juga: 2 Bocah di Bungo Jambi Diduga Diculik, Polisi Tangkap Satu Pria Diduga Pelakunya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.