TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menjerat mantan karyawan sebuah bank yang merupakan anak perusahaan dua bank pelat merah di Purwokerto, Nurma Handikasari alias Dika, terus berkembang.
Selain menelusuri aliran dana miliaran rupiah, polisi kini mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang disebut merugikan ratusan korban.
Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Nurma Handikasari alias Dika (36) memasuki babak baru.
Aparat kepolisian mulai menelusuri sejumlah aset yang diduga berasal dari dana para korban, termasuk sebuah bangunan restoran megah di Jalan Raya Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Korban yang melapor tidak hanya berasal dari kalangan investor, tetapi juga mantan karyawan, konsumen jasa pernikahan, hingga pensiunan nasabah sebuah bank yang menyasar segmentasi pensiunan hasil merger salah satu bank pelat merah dan BUMN yang bergerak di bidang layanan sosial dan keuangan pensiunan ini.
Untuk mendukung proses penyidikan, Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengamankan aset dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Taman Bangetayu Semarang Persis di Samping Kantor Kelurahan Jadi Tempat Berbuat Tak Senonoh
Sebelum tersandung persoalan hukum, Dika diketahui memiliki sejumlah usaha yang cukup dikenal masyarakat Banyumas. Salah satunya adalah Cafe Kedai Tuas atau Es Teler Tudung Asri di Kecamatan Jatilawang.
Usaha tersebut sebelumnya dikenal sebagai bisnis kuliner yang berkembang dengan konsep restoran keluarga, layanan wedding organizer (WO), serta katering.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, perhatian publik bergeser dari perkembangan bisnis ke berbagai laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama pemilik usaha tersebut.
Sejumlah laporan datang dari berbagai pihak yang mengaku mengalami kerugian, mulai dari investor hingga konsumen yang menggunakan jasa pernikahan dan katering.
Persoalan hukum yang berkembang juga melibatkan sejumlah mantan pekerja di lingkungan usaha tersebut.
Mereka diketahui mendatangi Polresta Banyumas untuk meminta perlindungan hukum setelah mengaku rekening pribadi mereka digunakan dalam sejumlah transaksi keuangan bernilai besar.
Menurut pengakuan para mantan pekerja, rekening tersebut diduga dipinjam oleh pemilik usaha dan digunakan untuk berbagai aktivitas transaksi.
Ketika operasional usaha mulai mengalami masalah dan muncul berbagai komplain dari pihak ketiga, para mantan karyawan mengaku khawatir karena identitas serta rekening mereka tercatat dalam transaksi tersebut.
Mereka menyatakan tidak mengetahui secara rinci penggunaan rekening yang dipinjamkan dan khawatir ikut terseret dalam persoalan hukum yang sedang berlangsung.
Tak hanya mantan karyawan, sejumlah konsumen yang menggunakan jasa wedding organizer dan katering juga mulai melaporkan dugaan kerugian.
Mereka mengaku telah menyerahkan uang muka dengan nilai puluhan juta rupiah untuk kebutuhan pesta pernikahan.
Namun menjelang pelaksanaan acara, komunikasi dengan pihak penyedia jasa disebut semakin sulit dilakukan.
Salah satu perwakilan korban yang identitasnya disamarkan dengan inisial XY mengungkapkan bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan.
"Tetapi hingga kini belum ada kepastian mengenai dekorasi, gedung maupun katering yang dijanjikan," ucapnya, Jumat (19/6/2026).
Kondisi tersebut membuat sejumlah konsumen memilih meminta pengembalian dana sekaligus melaporkan dugaan penipuan terkait paket pernikahan yang ditawarkan.
Selain laporan dari konsumen dan mantan karyawan, penyidik juga menerima berbagai pengaduan terkait program investasi yang diduga menawarkan keuntungan tetap kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima, dana dari para investor diduga dihimpun untuk membiayai pembangunan aset usaha maupun properti.
Namun seiring berjalannya waktu, pembayaran keuntungan kepada investor dilaporkan mulai mengalami kendala hingga akhirnya terhenti.
Situasi tersebut memicu gelombang laporan dari para investor yang merasa dirugikan.
Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan," kata Petrus kepada Tribunbanyumas.com, di Purwokerto, Senin (15/6/2026).
Selain pemblokiran aset, penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut Petrus, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi aliran dana yang diduga terhubung dengan perkara.
"Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka," tegasnya.
Perkembangan terbaru kasus ini juga memunculkan reaksi dari para pensiunan nasabah kredit di bank yang berkantor di Purwokerto yang mengaku menjadi korban.
Sebanyak 120 pensiunan disebut telah memberikan ultimatum kepada pihak bank untuk segera memberikan langkah penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.
Melalui kuasa hukum mereka, Djoko Susanto SH, para korban telah mengirimkan somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI, DPR RI Komisi VI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Danantara Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk, PT Taspen, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Para korban memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk memperoleh respons dan kepastian langkah penyelesaian.
Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak mendapatkan kejelasan mengenai pemulihan hak-hak yang mereka klaim mengalami kerugian. (jti)