TRIBUNJATIM.COM - Anggota KKB Yahukimo berhasil dilumpuhkan oleh Satgas Damai.
Pelaku ditembak karena sempat berusaha kabur.
Dilansir dari Tribunnews, Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Damai Cartenz-2026 melumpuhkan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo, Papua Pegunungan.
Personel gabungan menangkap seorang anggota KKB kelompok HSSBI berinisial AB alias UB di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Jumat (19/6/2026) sore sekira pukul 16.30 WIT.
Tersangka AB alias UB terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena berupaya melarikan diri saat akan diamankan di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen mengenai keberadaan anggota KKB di wilayah tersebut.
Baca juga: Indonesia Berduka, Dua Prajurit TNI Gugur seusai Baku Tembak dengan KKB di Maybrat Papua
"Saat akan diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya," ujar Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Dari tangan AB alias UB, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatannya dalam aksi kriminal, di antaranya dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam (HP), serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Setelah dilakukan pencocokan wajah dan pendalaman, AB teridentifikasi sebagai anggota Batalyon HSSBI yang diklaim polisi kerap melakukan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AB alias UB diduga kuat terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025 lalu.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok HSSBI. Di lokasi kedua, petugas mengamankan pria berinisial BK.
"Dari lokasi tersebut petugas menyita perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, senjata tajam, dan perlengkapan lain yang saat ini masih didalami penyidik," tambah Yusuf.
Atas perbuatannya, tersangka AB kini terjerat pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan terkait aksi penembakan kendaraan yang membahayakan keselamatan jiwa.
"Tersangka dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Kasatgas Humas.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com